Berita Hari Ini – 21 April 2026 | Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan serta mengurangi tunggakan yang selama ini menjadi beban bagi pembeli kendaraan bekas.
Apa yang berubah dalam perpanjangan STNK tahunan?
Sebelumnya, setiap proses perpanjangan STNK tahunan mengharuskan pemilik baru menyertakan fotokopi KTP asli pemilik pertama sebagai bukti kepemilikan. Kebijakan baru meniadakan keharusan tersebut, sehingga pembeli kendaraan bekas cukup menyediakan dokumen lain yang masih dipersyaratkan. Penting untuk dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan; pada kasus tersebut KTP tetap diperlukan sesuai identitas yang tertera di STNK.
Syarat dan dokumen yang tetap diperlukan
- Fotokopi STNK lama yang masih berlaku.
- Fotokopi BPKB atau surat bukti kepemilikan lainnya.
- Surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak ketiga).
- Formulir permohonan perpanjangan STNK yang diisi lengkap.
- Surat keterangan dari penjual (jika diperlukan).
Dokumen‑dokumen ini tetap menjadi prasyarat utama agar proses perpanjangan dapat diselesaikan tanpa hambatan.
Batas waktu kebijakan dan tujuan jangka panjang
Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026. Pemerintah menargetkan agar seluruh kendaraan bermotor yang masih beredar pada akhir 2026 telah selesai proses balik nama pada tahun 2027. Dengan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) dan meniadakan keharusan KTP pemilik lama, diharapkan proses administratif menjadi lebih ringan, sementara biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, plat nomor, dan mutasi tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.
Dampak positif bagi pemilik kendaraan bekas
Penghapusan persyaratan KTP pemilik pertama memberikan beberapa manfaat signifikan. Pertama, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak karena kendala dokumen. Kedua, mempercepat proses transaksi jual‑beli kendaraan bekas, karena pembeli tidak lagi harus mencari atau menghubungi penjual lama untuk mendapatkan KTP. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, karena prosedur menjadi lebih simpel dan transparan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mempermudah layanan publik tanpa mengurangi keamanan dan akurasi data. “Kami memahami keresahan masyarakat, dan kebijakan ini adalah langkah konkret untuk memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan pemilik kendaraan,” ujar Wibowo.
Secara keseluruhan, kebijakan baru ini menjadi sinyal positif bagi dunia otomotif Indonesia. Dengan mengurangi birokrasi, pemerintah tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mendukung pertumbuhan pasar kendaraan bekas yang lebih sehat dan terpercaya.