RUU PPRT Disahkan Jadi UU: Langkah Besar Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Berita Hari Ini – 21 April 2026 | Parlemen Republik Indonesia pada Selasa, 21 April 2026, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang secara resmi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025‑2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian selama 22 tahun bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
Proses Legislatif dan Persetujuan
Sebelum sampai pada tahap pengesahan, RUU PPRT melewati serangkaian tahapan pembahasan. Pada Senin, 20 April 2026, Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 409 poin. Seluruh fraksi di Baleg menyepakati agar rancangan tersebut dilanjutkan ke rapat Paripurna. Selama rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembahusan tingkat I, sementara Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hadir sebagai perwakilan pemerintah.
Isi Utama RUU PPRT
Ruang lingkup UU baru mencakup 12 poin substansi utama yang dirumuskan untuk menjawab berbagai permasalahan di lapangan. Di antara poin‑poin penting tersebut adalah:
- Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dengan metode luring atau daring.
- Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk dalam definisi PRT.
- Setiap PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Hak cuti, standar gaji minimum, serta mekanisme penyelesaian sengketa diatur secara jelas.
- Calon PRT wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan penempatan.
- Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha yang sah.
- P3RT dilarang memotong upah atau melakukan pemotongan sejenis.
- Pengawasan pelaksanaan UU dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah, dan memberdayakan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
- Usia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah dan pernah bekerja sebagai PRT sebelum UU berlaku tetap diakui haknya.
- Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan selambat‑lambatnya satu tahun setelah UU mulai berlaku.
- Penegakan hukum diharapkan menghentikan praktik eksploitasi dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT.
Reaksi Martin Manurung dan Pihak Terkait
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung (Fraksi NasDem), menyampaikan selamat kepada seluruh PRT, terutama kepada JALA PRT—Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga—atas tercapainya payung hukum yang selama ini diharapkan. Ia menegaskan bahwa pengesahan UU ini bukan sekadar regulasi hubungan kerja, melainkan manifestasi amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan.
Martin juga memuji respons cepat pemerintah dalam menyusun DIM dan menyetujui materi pasal terkait jaminan sosial, hak cuti, standar gaji, serta mekanisme perekrutan yang adil. Menurutnya, UU ini akan mengakhiri kekosongan hukum selama lebih dari dua dekade, menghentikan kekerasan serta eksploitasi, dan memberikan kepastian hukum bagi PRT yang selama ini terabaikan.
Implikasi bagi Pekerja Rumah Tangga
Dengan berlakunya Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, jutaan PRT di Indonesia kini memperoleh hak-hak dasar yang sebelumnya bersifat informal. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan memudahkan akses layanan medis dan pensiun. Hak cuti tahunan, cuti melahirkan, serta standar upah minimum yang diatur secara nasional diharapkan meningkatkan kesejahteraan ekonomi PRT.
Selain itu, mekanisme perekrutan yang lebih transparan melalui P3RT yang terdaftar akan mengurangi praktik penempatan gelap serta potensi pemotongan upah. Pendidikan dan pelatihan vokasi yang diwajibkan bagi calon PRT akan meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja domestik.
Pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga RT/RW diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan dan penyalahgunaan. Secara keseluruhan, UU ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperbaiki keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT, sekaligus menegakkan hak asasi manusia dalam konteks pekerjaan rumah tangga.
Ke depan, implementasi UU ini akan menjadi indikator utama bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menilai efektivitas perlindungan PRT. Diharapkan, dengan komitmen bersama, hak‑hak dasar PRT dapat terpenuhi secara berkelanjutan, menjadikan sektor pekerjaan rumah tangga lebih profesional, aman, dan berkeadilan.