7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Menkomdigi ungkap alasan 4,7 juta akun anak di TikTok Cs dinonaktifkan. Simak penjelasan lengkapnya untuk tahu apa yang terjadi dan dampaknya bagi pengguna!

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan sejak diberlakukannya pembatasan akses anak di bawah 16 tahun menggunakan platform digital berisiko tinggi. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten negatif dan berbahaya di platform digital. TikTok dan YouTube adalah beberapa platform yang telah melaporkan penghapusan akun anak-anak. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi platform digital untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Apa yang Terjadi?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan platform digital dengan konten risiko tinggi yang rawan bagi anak di bawah umur terpapar konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online. Platform yang dimaksud, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox. Setelah diberlakukan pembatasan pada 28 Maret 2026, pengguna yang masih kedapatan di bawah 16 tahun akan segera dinonaktifkan oleh platform digital. TikTok telah melaporkan telah menurunkan 4,1 juta akun anak per Juni, sedangkan YouTube telah melaporkan kurang lebih 600 ribu akun anak pada bulan Mei.

Mengapa dan Dampak

Pembatasan akun anak tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah ingin memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki komitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Dengan demikian, anak-anak dapat menggunakan platform digital dengan lebih aman dan nyaman. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi platform digital untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pemerintah akan terus bekerja sama dengan platform digital untuk memastikan bahwa ruang digital yang aman bagi anak dapat terwujud. Kementerian Komdigi juga telah menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri sebagai bagian dari implementasi PP Tunas. Pemerintah berharap bahwa dengan kerja sama yang baik, anak-anak dapat menggunakan platform digital dengan lebih aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat, media, dan orang tua untuk turut serta dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berbahaya di platform digital.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8547753/menkomdigi-sebut-4-7-juta-akun-anak-dinonaktifkan-tiktok-cs, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *