Berita Hari Ini β 21 April 2026 | Senin (21/4/2026) menjadi hari bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut menandai berakhirnya lebih dari dua dekade penantian atas payung hukum yang dapat menjamin hakβhak dasar PRT.
Latar Belakang Pengesahan
Sejak 2004, upaya legislasi perlindungan PRT berulang kali terhenti karena kurangnya konsensus dan prioritas politik. Pada tahun 2024, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) bersama serikat pekerja dan akademisi kembali menggencarkan lobi intensif. Tekanan publik dan momentum Hari Kartini serta Hari Buruh memperkuat urgensi pengesahan RUU ini.
Proses Legislatif Terbaru
Pada Senin (20/4/2026), Panja RUU PPRT bersama Pemerintah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 409 poin. Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) menyetujui lanjutan pembahasan ke Paripurna. Pada hari berikutnya, setelah pemaparan Ketua Baleg Bob Hasan, Puan Maharani meminta persetujuan fraksi. Semua fraksi mengangguk setuju, lalu Puan mengetuk palu persetujuan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, turut hadir dan menandai dukungan lintas lembaga.
Isi Pokok Undang-Undang PPRT
- Pengaturan perlindungan PRT berbasis kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui P3RT, baik luring maupun daring.
- Pekerja yang membantu dalam lingkup adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT.
- Hak PRT atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dijamin secara universal.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan.
- Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha.
- P3RT dilarang memotong upah atau melakukan pemotongan lain yang merugikan PRT.
- Pemerintah pusat dan daerah, bersama RT/RW, bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- Ketentuan khusus bagi PRT di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah namun pernah bekerja sebelum UndangβUndang berlaku.
- Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU mulai berlaku.
Reaksi Stakeholder
Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyampaikan selamat kepada seluruh PRT, khususnya JALA PRT, atas tercapainya payung hukum. Ia menekankan bahwa pengesahan ini merupakan manifestasi amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengungkapkan rasa syukur setelah 22 tahun berjuang. Ia menambahkan bahwa implementasi masih memerlukan regulasi pemerintah lebih lanjut, namun UU ini sudah menjadi titik balik penting.
Suranti, seorang PRT yang hadir dalam rapat, menangis bahagia dan menyatakan rasa terima kasih yang mendalam. βSaya siang malam berada di depan DPR, kini rasa penat terbayar,β ujarnya.
Harapan Kedepan
Para pengamat menilai bahwa keberhasilan implementasi akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, perusahaan penempatan, dan lembaga pengawas. Pengawasan ketat terhadap praktik pemotongan upah ilegal dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga menjadi prioritas utama.
Dengan landasan hukum baru, diharapkan PRT dapat mengakses jaminan sosial, pelatihan vokasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PRT, tetapi juga memperkuat kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UndangβUndang menandai akhir dari kekosongan hukum selama lebih dari dua dekade dan membuka jalan bagi keadilan yang lebih merata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.