Dudung Abdurachman Tegaskan Larangan Pesawat Militer Asing Terbang Tanpa Izin, Pertemuan Strategis dengan Presiden Prabowo
Berita Hari Ini β 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 β Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan kembali bahwa pesawat militer asing tidak diperkenankan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Selasa sore, sekaligus menjadi inti pembahasan dalam pertemuan pribadi dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dudung menekankan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam hukum internasional, khususnya Konvensi Chicago dan perjanjian bilateral yang mengatur hak lintas udara. “Tidak boleh, itu sudah menjadi prinsip hukum internasional,” ujar Dudung tegas, sambil menambahkan bahwa ia akan mengajukan rekomendasi kebijakan lebih lanjut kepada Presiden.
Ruang Lingkup Diskusi dengan Presiden Prabowo
Pertemuan antara Dudung dan Prabowo berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, dan dibuka dengan laporan situasi terkini di bidang pertahanan serta keamanan nasional. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang menulis siaran pers, menyatakan bahwa Presiden menerima laporan komprehensif mengenai dinamika geopolitik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah dan persaingan teknologi militer di kawasan IndoβPasifik.
Menurut sumber yang berada di dalam ruangan, Dudung menyoroti dua isu utama: pertama, kebocoran dokumen pertahanan Amerika Serikat yang mengungkapkan rencana strategis untuk melintas bebas di wilayah udara Indonesia; kedua, kelanjutan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang sudah diabadikan dalam Perjanjian Major Defence Cooperation Partnership (MDCP).
Dokumen Bocor dan Implikasinya
Beberapa hari sebelum pertemuan, sebuah dokumen militer Amerika Serikat bocor ke publik, mengindikasikan bahwa Washington menganggap wilayah udara Indonesia sebagai jalur potensial untuk operasi militer. Dokumen tersebut memicu keprihatinan di kalangan pejabat pertahanan Indonesia, yang menilai hal ini sebagai pelanggaran kedaulatan.
Dudung menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran semacam itu dan akan menindaklanjuti melalui jalur diplomatik serta prosedur hukum internasional. Ia menambahkan bahwa setiap penerbangan militer asing harus melalui proses perizinan yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, serta otoritas pengendali lalu lintas udara.
Kerja Sama Pertahanan dengan Amerika Serikat
Meski menolak pelanggaran kedaulatan, Dudung mengakui bahwa kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat tetap berjalan lama dan mencakup pengembangan kapasitas, transfer teknologi, serta pelatihan militer profesional. “Kerja sama ini sudah ada sejak lama dan akan terus berlanjut, namun tetap harus menghormati prinsip-prinsip kedaulatan udara Indonesia,” jelasnya.
Presiden Prabowo, yang diduga memahami isu ini secara mendalam, memberikan arahan strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional, termasuk peningkatan kesiapan operasional alutsista, pengembangan radar udara, dan penegakan regulasi lintas wilayah udara yang lebih ketat.
Langkah Ke Depan
- Penguatan regulasi perizinan lintas udara militer asing melalui revisi peraturan Kementerian Pertahanan.
- Peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Pengawas Kelaikan Laut (BPKL).
- Dialog bilateral dengan Amerika Serikat untuk menegosiasikan kembali ketentuan MDCP agar selaras dengan kepentingan kedaulatan Indonesia.
- Peningkatan kapasitas radar dan sistem pertahanan udara berbasis teknologi domestik.
Dengan langkah-langkah tersebut, Dudung Abdurachman berharap Indonesia dapat mempertahankan kedaulatan udara sekaligus menjaga hubungan pertahanan yang produktif dengan mitra internasional. Pertemuan tersebut menandai titik penting dalam penegasan kebijakan pertahanan nasional di tengah gejolak geopolitik global.