Skandal Korupsi Sritex: Dua Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Miliaran, dan Uang Pengganti Rp677 Miliar
Berita Hari Ini – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Sidang Pengadilan Tipikor Semarang menggemparkan publik setelah dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 triliun. Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp677,43 miliar.
Rincian Tuntutan dan Dasar Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa – termasuk Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan Sritex – berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang‑Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang‑Undang No.20/2001, serta Pasal 3 Undang‑Undang No.8/2010 tentang Pencucian Uang. Tuntutan pidana mencakup:
- Penjara 16 tahun per orang.
- Denda Rp1 miliar per orang (substitusi 190 hari kurungan bila tidak dibayar).
- Uang pengganti Rp677,43 miliar bagi Setiawan dan Kurniawan.
Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dapat dibayarkan, seluruh harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban.
Modus Operandi Korupsi Kredit
Jaksa menjelaskan bahwa ketiga terdakwa memanfaatkan fasilitas kredit di tiga bank daerah dengan menyajikan laporan keuangan Sritex yang tidak valid. Kredit bermasalah meliputi:
| Bank | Nominal Kredit (miliar Rp) |
|---|---|
| Bank Jateng | 502 |
| Bank BJB | 671 |
| Bank DKI | 180 |
Total nilai kredit yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp1,353 triliun, yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun setelah dikurangi bunga dan denda.
Faktor Pemberat dan Peringanan
Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa memperparah keadaan karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil kejahatan yang merugikan negara. Namun, fakta bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan dalam penetapan hukuman.
Reaksi Eks‑Buruh dan Kurator
Eks‑karyawan Sritex, melalui koordinator Forum Eks Karyawan, Agus Wicaksono, menyatakan bahwa tuntutan pidana dan uang pengganti tidak akan memengaruhi kesejahteraan buruh. “Dari awal, kurator yang menangani kepailitan Sritex sudah mengambil alih tanggung jawab pesangon dan THR. Kami menunggu kurator untuk segera melelang aset perusahaan agar dana tersebut dapat dipakai membayar hak‑hak kami,” ujar Agus.
Kurator sendiri telah mengajukan rencana lelang aset Sritex, termasuk properti industri dan mesin produksi, dengan tujuan utama menutupi kewajiban pembayaran pesangon, THR, serta sebagian uang pengganti yang ditetapkan oleh pengadilan.
Implikasi bagi Industri Tekstil Indonesia
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil, mengingat Sritex merupakan salah satu pemain utama dalam ekspor kain dan produk tekstil. Para analis menilai bahwa reputasi Sritex akan terpengaruh secara signifikan, terutama dalam mengakses fasilitas kredit di masa depan. Pemerintah diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan manufaktur guna mencegah praktik serupa.
Di sisi lain, kasus ini juga memberikan sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum semakin giat menindak pelaku korupsi di sektor industri, meski tantangan dalam penagihan uang pengganti berjumlah ratusan miliar masih menjadi pekerjaan rumah.
Dengan putusan yang tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi eksekutif perusahaan lain yang masih menganggap diri mereka kebal dari hukum. Proses lelang aset Sritex dan penagihan uang pengganti masih akan berjalan selama beberapa bulan ke depan, sementara para korban – terutama mantan karyawan – menantikan penyelesaian hak‑hak mereka.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kredit perusahaan, serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat demi melindungi keuangan negara.