Momen Penentu di Menit Akhir
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi setelah mengamankan 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram di ruas Tol Trans Sumatera KM 172. Penindakan tersebut dilakukan terhadap seorang kurir berinisial J yang melintas dari arah Riau menuju Pulau Jawa pada Rabu dini hari, 24 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB. Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka J warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan ribuan butir ekstasi serta paket sabu yang disembunyikan dalam kendaraan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan di belakang pengiriman barang haram tersebut. Hasil pengembangan mengarah pada dua tersangka lain, yakni R dan E, yang diamankan di wilayah Lampung Tengah. Keduanya diduga berperan sebagai penerima sekaligus penghubung distribusi barang.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, menegaskan bahwa fokus penyidikan kini diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual di balik jaringan tersebut. AS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga memiliki peran sentral dalam pengendalian distribusi narkotika tersebut. âYang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan upaya pengejaran masih terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik di lapangan,â lanjutnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan dalam jaringan yang dikendalikan oleh AS. Para tersangka kurir juga telah dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, termasuk unsur permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika. âSeluruh tersangka kami kenakan pasal berlapis sebagai bentuk penegakan hukum yang maksimal dan untuk memberikan efek jera,â kata Kompol Heru. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI ditambah sepertiga.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212617/polisi-buru-bandar-besar-ekstasi-as-diduga-kendalikan-jaringan-di-tol-trans-sumatera, without altering the facts of the original article.