Pemerintah Indonesia kini mewajibkan verifikasi wajah untuk pendaftaran nomor HP baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kewajiban verifikasi wajah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan akuntabilitas dalam pendaftaran kartu SIM.
Momen Penentu di Menit Akhir
Peraturan baru ini menggantikan ketentuan registrasi yang sebelumnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa biometrik ini diharapkan dapat menurunkan tingkat anonimitas yang berujung pada kejahatan.
Registrasi prabayar bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web milik operator. Registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai. Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator, lalu menerima kode OTP. Setelah OTP dikonfirmasi, calon pelanggan memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat. Data tersebut dikirimkan ke database Dukcapil untuk divalidasi.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan implementasi aturan baru ini, diharapkan operator seluler dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan yang telah melakukan verifikasi wajah. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan akuntabilitas dalam pendaftaran kartu SIM. Meutya Hafid menambahkan bahwa dengan biometrik, mekanisme registrasi kartu SIM dapat menjadi lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, sehingga lebih jelas, akuntabel, dan transparan.
Aturan baru ini juga memiliki beberapa poin penting lainnya, seperti manfaat bagi operator seluler yang bisa mengetahui siapa pelanggannya, kewajiban kartu perdana harus beredar tidak aktif, batas penggunaan tiga nomor per operator, serta kepastian perlindungan data pelanggan. Dengan demikian, diharapkan aturan baru ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan operator seluler.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Implementasi aturan baru ini tentu tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan. Namun, dengan komitmen pemerintah dan operator seluler, diharapkan aturan baru ini dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung implementasi aturan baru ini dengan melakukan verifikasi wajah saat mendaftar kartu SIM baru.
Dengan demikian, diharapkan keamanan dan akuntabilitas dalam pendaftaran kartu SIM dapat meningkat, dan masyarakat dapat menggunakan layanan telekomunikasi dengan lebih aman dan nyaman.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260630170744-213-1375200/mulai-hari-ini-registrasi-nomor-hp-baru-wajib-verifikasi-wajah, without altering the facts of the original article.