Buronan Begal 8 Tahun Akhirnya Diringkus
Polisi berhasil meringkus FS, buronan begal yang telah menjadi buron selama 8 tahun. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. FS ditangkap setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyiannya. Kasus yang menjerat FS berawal dari aksi curas yang terjadi pada Senin, 12 November 2018.
Momen Penentu di Menit Akhir
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, proses pengungkapan keberadaan FS tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui pengumpulan keterangan, pemetaan jaringan informasi, serta penelusuran jejak pelaku yang diduga terus berpindah tempat selama menjadi buron. “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap keberadaan tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2018,” ujar Prenanta. Pada saat itu, korban Supanji (32), warga Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, dihentikan oleh empat pelaku tak dikenal yang kemudian melakukan perampasan dengan ancaman senjata tajam. Korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang pelaku yang tidak dikenal. Para pelaku mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang Rp350.000, serta satu unit ponsel.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penangkapan FS ini merupakan bukti bahwa polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku kejahatan yang telah lama menjadi buron. Kasus ini juga menunjukkan bahwa polisi terus meningkatkan kinerja dan kemampuan dalam mengungkap kasus-kasus yang telah lama terjadi. Bagi korban dan keluarganya, penangkapan FS ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu bilah senjata tajam, satu dompet berisi identitas diri, serta satu helm yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga menyebut para pelaku menggunakan modus menghadang korban di jalan sepi sebelum melakukan perampasan dengan kekerasan, dengan dugaan motif sementara faktor ekonomi. FS kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212841/polisi-akhirnya-ungkap-persembunyian-buronan-begal-8-tahun-di-lampung-tengah, without altering the facts of the original article.