Sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 2 Juli 2026. Agenda pembuktian terkait penahanan dirinya itu terpaksa digeser ke siang hari karena keterbatasan ketersediaan ruangan yang harus berbagi dengan penanganan perkara pidana lain. Hal ini membawa berkah tersendiri bagi Roy Suryo, karena ia memiliki kelonggaran waktu untuk menyeberang dan hadir langsung mengawal sidang perdana pembacaan dakwaan rekannya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Momen Penentu di Menit Akhir
Roy Suryo menjelaskan bahwa sejatinya sidang praperadilan yang ia ajukan untuk melawan Polda Metro Jaya tersebut dijadwalkan bergulir serentak pada pukul 09.00 WIB. Namun, karena keterbatasan ketersediaan ruangan yang harus berbagi dengan penanganan perkara pidana lain, agenda pembuktian terkait penahanan dirinya itu terpaksa digeser ke siang hari. “Seharusnya jadwal sidang itu adalah pagi hari jam 09.00, seperti biasa. Tapi, karena kemarin diputuskan ada sidang yang lain, termasuk juga ternyata ruangan tadi dipakai untuk kasus yang sangat heboh, kasus yang terjadi di Kalibata,” ungkap Roy Suryo.
Jeda waktu molornya persidangan itu dimanfaatkan Roy Suryo bersama jajaran tim kuasa hukumnya, seperti Refly Harun dan Soraya, untuk meluncur ke PN Jaktim guna memberikan suntikan moral secara berkala kepada Dokter Tifa. Meskipun mengaku sempat hadir di dalam ruang sidang nomor perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM tersebut, Roy enggan mengomentari poin demi poin surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia hanya melempar kode misterius mengenai isi dakwaan sahabatnya itu. “Saya tidak akan komentar tentang dakwaannya dr. Tifa ya, karena itu nanti tugas dari kuasa hukum masing-masing. Tetapi, saya sangat senyum mendengar dakwaannya dr. Tifa,” selorohnya sembari tertawa tipis.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kehadiran fisik Roy Suryo di PN Jaktim sekaligus menjadi jawaban telak guna menepis isu liar yang berembus di media sosial bahwa dirinya telah pecah kongsi dengan Dokter Tifa dalam menghadapi tekanan hukum. Roy menegaskan bahwa perbedaan langkah hukum yang diambil saat ini, di mana dirinya memilih jalur praperadilan di PN Jaksel sementara Dokter Tifa langsung menghadapi sidang pokok perkara di PN Jaktim, murni merupakan strategi taktis individual dan bukan cerminan keretakan hubungan. “Insya Allah kami tetap kompak, kami tetap bersatu. Praperadilan ini memang atas keinginan saya pribadi untuk meng-clear-kan status penahanan. Jadi kalau ada statement yang mengatakan praperadilan ini di luar kuasa hukum Roy Suryo , itu tidak benar. Kuasa hukum saya tetap sama,” ungkapnya.
Roy Suryo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi. “Kalaupun ada ketidaksepakatan kecil, itu hal biasa dalam dinamika hukum, tapi yang jelas saya dan Bu Tifa saling membersamai dan terus sejalan,” pungkas Roy Suryo meyakinkan publik.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Mengenai kasus ini, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa saat ini sama-sama terjerat perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut dari tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini masih dalam proses persidangan dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk penyelesaiannya. Oleh karena itu, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Dengan demikian, sidang praperadilan Roy Suryo dan sidang pokok perkara Dokter Tifa akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/news/1212834/hasil-sidang-praperadilan-roy-suryo-sempat-kawal-sidang-dr-tifa-di-pn-jaktim, without altering the facts of the original article.