Kasus Malapraktik Khitan di Tasikmalaya
Malapraktik khitan yang dialami seorang bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menerima pengaduan dari orang tua korban. Kasus ini terjadi sekitar satu tahun yang lalu dan kini KPAID mendampingi korban baik dari sisi psikologis maupun hukum.
Apa yang Terjadi
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan bahwa keluarga korban meminta pendampingan setelah anak mereka diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani khitan. “Kedatangan keluarga korban ke KPAID menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban malapraktik ketika menjalani khitan sekitar satu tahun yang lalu,” ungkap Ato. Keluarga korban memohon pendampingan baik psikis maupun hukum.
Mengapa dan Dampak
Kasus malapraktik khitan ini menimbulkan kekhawatiran karena korban yang kini akan memasuki bangku Sekolah Dasar dinilai memiliki kerentanan tinggi menjadi korban perundungan akibat peristiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, KPAID tidak hanya menerima laporan, tetapi juga akan mengambil langkah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk penanganan kasus yang komprehensif. KPAID juga akan mengirimkan surat resmi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tasikmalaya sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tindakan khitan, terutama yang dilakukan kepada anak-anak.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
KPAID berharap setiap tindakan khitan terhadap anak seyogianya didampingi langsung oleh orang tua. Kasus ini juga telah diketahui dan tengah ditindaklanjuti oleh Polres Tasikmalaya Kota. KPAID akan terus mengawal perkembangannya, namun fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikis anak. Dengan pendampingan yang tepat, diharapkan korban dapat pulih dan melanjutkan hidupnya dengan normal.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1177489/kpaid-tasikmalaya-dampingi-bocah-korban-dugaan-malapraktik-khitan-surati-idi-untuk-evaluasi, without altering the facts of the original article.