22 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Oknum Polisi Putu Setiyawan dipecat dan divonis 3 tahun penjara kasus TPPO 21 ABK. Bagaimana kasusnya bisa terungkap dan apa konsekuensi bagi pelaku kejahatan internal di Korps Bhayangkara?

Oknum polisi I Putu Setiyawan resmi dipecat dari Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah divonis 3 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan luar biasa, terutama yang melibatkan personel internal. Putu Setiyawan terbukti memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi perekrutan 21 calon ABK KM Awindo 2A pada Agustus 2025. Ia juga terbukti mengurus dokumen identitas korban, menyalurkan dana operasional, hingga memaksa para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Vonis 3 Tahun Penjara

I Putu Setiyawan, mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, dipastikan menghadapi PTDH setelah vonis 3 tahun penjara dalam kasus TPPO terhadap 21 calon ABK. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani pada Kamis (25/6) lalu. Selain vonis penjara, Putu Setiyawan juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

🔖 Baca juga:
10 contoh istilah hukum latin (Legal latin terms) dan artinya

Kronologi Kejadian

Keterlibatan I Putu Setiyawan dalam pusaran bisnis gelap perdagangan orang ini menjadi sorotan tajam. Dalam persidangan, terungkap bahwa oknum polisi berpangkat bintara ini memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi perekrutan 21 calon ABK KM Awindo 2A pada Agustus 2025. Bersama sindikatnya, ia terbukti mengurus dokumen identitas korban, menyalurkan dana operasional, hingga memaksa para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Mengapa dan Dampak

Kombes Pol Agus Kusmayadi menyatakan bahwa sanksi PTDH tidak hanya berlaku bagi Putu Setiyawan, melainkan juga menyasar oknum anggota lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Pihaknya tidak akan memberikan pengampunan bagi personel yang terbukti mencoreng nama baik kepolisian dalam kasus extraordinary crime ini. “Maka dari itu kita PTDH-kan. Di momentum HUT Bhayangkara ini, Bid Propam zero tolerance untuk pelanggaran. Tidak ada namanya pelanggaran yang tidak kita tindak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

🔖 Baca juga:
Pengacara Bongkar Alasan Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu, Konflik Keluarga Terungkap

Proses administrasi pemecatan terhadap I Putu Setiyawan kini tengah berjalan di tingkat markas besar. Mengingat statusnya sebagai anggota Polri, keputusan final mengenai pencabutan status kedinasannya harus melalui mekanisme resmi dari pusat. “Nanti kan ada keputusan, itu kan berproses. Kita usulkan dari SDM di sini, ke SDM Mabes, baru turun ke sini keputusan. Karena kan semuanya dari Mabes yang kita usulkan dari sini,” jelas Kabid Propam.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa Polri komitmen dalam memberantas kejahatan luar biasa, terutama yang melibatkan personel internal. PTDH terhadap I Putu Setiyawan menjadi contoh bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum. Polri masih memiliki jalan panjang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa kejahatan serupa tidak terjadi di masa depan.

🔖 Baca juga:
Sahroni: Judi Berkedok Timezone Harus Dihukum Berat

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/bali/600665/oknum-polisi-putu-setiyawan-dipastikan-ptdhdivonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-tppo-21-abk, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *