Sebanyak 4.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bone berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah masa perjanjian kerja berakhir. PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini merupakan solusi penataan tenaga honorer yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan Perpanjangan Kontrak
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Edy Saputra, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. “Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun,” kata Edy dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (3/7/2026). “Setelah itu dilakukan evaluasi sebagai dasar untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Proses Evaluasi Kinerja
Edy menjelaskan, penilaian kinerja dilakukan secara berkala, baik bulanan atau triwulanan maupun tahunan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelanjutan status kepegawaian setiap PPPK Paruh Waktu. “Evaluasi kinerja menjadi faktor utama. Jadi masa kontrak tidak otomatis berakhir tanpa adanya penilaian terlebih dahulu,” kata Edy.
Mengapa Perpanjangan Kontrak Tidak Pasti?
Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak pasti karena tergantung pada hasil evaluasi kinerja. Jika kinerja tidak memenuhi standar, maka kontrak tidak akan diperpanjang. Selain itu, kebijakan perpanjangan kontrak juga dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran instansi pemerintah. “Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja,” kata Edy.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kebijakan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu ini memiliki dampak signifikan bagi para ASN yang bekerja paruh waktu. Mereka harus meningkatkan kinerja untuk memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak, maka kontrak mereka tidak akan diperpanjang. “Bagi PPPK Paruh Waktu, ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan memperpanjang kontrak kerja,” kata Edy.
Jalan panjang masih harus ditempuh oleh 4.411 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bone untuk mempertahankan status kepegawaian mereka. Dengan evaluasi kinerja yang ketat, mereka harus bekerja keras untuk memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/bone/1843082/tak-otomatis-berakhir-kontrak-4411-pppk-paruh-waktu-di-bone-dievaluasi-setiap-tahun, without altering the facts of the original article.