Berita Hari Ini – 27 April 2026 | Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan aksi penyisiran menyeluruh terhadap semua tempat penitipan anak (daycare) di wilayahnya setelah terungkapnya kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran di daycare Little Aresha, Umbulharjo, pada tanggal 25 April 2026. Langkah ini merupakan respons cepat atas kecaman publik serta tuntutan keadilan bagi anak‑anak yang menjadi korban.
Latihan Penyisiran dan Pengecekan Izin Operasional
Wali Kota Hasto Wardoyo menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan anak usia dini, mulai dari taman kanak‑kanak (TK), pendidikan anak usia dini (PAUD), hingga tempat penitipan anak (TPA), wajib memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). “Kami akan melakukan sweeping daycare satu per satu, dan dalam dua hari paling lama kami dapat mengidentifikasi status semua tempat penitipan anak di kota ini,” ujar Hasto dalam pertemuan dengan perwakilan orang tua korban.
Tim penyisiran terdiri dari petugas Disdikpora, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kota, serta aparat kepolisian setempat. Pemeriksaan tidak hanya mencakup dokumen perizinan, tetapi juga standar fasilitas seperti kebersihan dapur, keamanan ruang mandi, serta kelengkapan perlengkapan pendidikan yang sesuai standar.
Pendampingan Psikologis bagi Korban dan Keluarga
Selain penyisiran, pemerintah kota bersama KPAI membentuk tim khusus yang melibatkan psikolog anak, ahli tumbuh kembang, ahli gizi, dan konsultan parenting. Tim ini bertugas memberikan dukungan psikologis kepada anak‑anak korban yang mengalami trauma serta kepada orang tua yang mengalami tekanan emosional.
Hasto menyebut bahwa sebanyak 18 psikolog klinis di puskesmas akan dikerahkan secara intensif. “Kami tidak hanya menutup usaha yang tidak berizin, tetapi juga memastikan proses pemulihan psikologis berjalan selaras dengan penegakan hukum,” jelasnya.
Solusi Penitipan Sementara bagi Anak‑Anak Korban
Karena sebagian besar orang tua korban masih bekerja, Pemkot Yogyakarta segera mengidentifikasi daycare alternatif yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Disdikpora bersama KPAI melakukan pemetaan terhadap 37 daycare berizin yang tersebar di 18 kelurahan, kemudian memilih beberapa tempat yang dapat menampung anak‑anak secara temporer.
- Penempatan sementara dilakukan dengan koordinasi langsung bersama orang tua.
- Pengawasan harian oleh petugas kesehatan dan psikolog.
- Evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan.
Langkah Hukum dan Penindakan Terhadap Pelaku
Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh, yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan dan penelantaran. Tim pendamping hukum yang dibentuk oleh Pemkot akan membantu proses peradilan serta memberikan nasihat hukum kepada keluarga korban.
Selain penutupan usaha tak berizin, pemerintah kota menyiapkan prosedur sanksi administratif bagi pihak yang melanggar regulasi, termasuk denda dan pencabutan izin secara permanen.
Upaya Pencegahan di Masa Depan
Hasto menegaskan bahwa penyisiran ini bukan sekadar respons insidental, melainkan langkah preventif jangka panjang. Seluruh data daycare akan terus dimonitor, dan audit rutin akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan lingkungan penitipan anak di Yogyakarta dapat menjadi ruang yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi masa depan.