4 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Gempuran pajak Strava membuat heboh, tapi siapa yang harus bayar dan siapa yang bebas? Ternyata, aktivitas olahraga lari tidak kena pajak, tapi ada satu hal yang membuatmu wajib setor pajak. Cari tahu sekarang!

Gempuran pajak Strava menjadi topik yang hangat dibicarakan belakangan ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan klarifikasi bahwa aktivitas olahraga lari tidak menjadi objek pajak, namun transaksi berlangganan fitur premium di aplikasi Strava yang dikenai kewajiban pajak. Strava kini tercatat sebagai salah satu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk DJP sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apa yang Terjadi?

Pada awal Juli 2026, DJP Kemenkeu mengumumkan bahwa pengguna Strava yang berlangganan fitur premium akan dikenakan PPN sebesar 11%. Kebijakan ini berlaku secara bertahap terhadap platform digital berbayar demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Pengguna Strava yang tetap memakai versi gratis dipastikan tidak akan dipungut PPN sama sekali. Sebagai contoh, jika pengguna berlangganan Strava Premium seharga Rp50.000 sebulan, total tagihannya bakal disesuaikan menjadi Rp55.500 setelah ditambah pajak 11%.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE tidak sendiri. Pada Mei 2026, DJP juga menetapkan enam perusahaan digital asing lainnya untuk menjalankan kewajiban serupa, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Ketujuh entitas ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, konten kreatif, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Mengapa dan Dampak

Pemerintah menegaskan bahwa terus bertambahnya jumlah platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital terkini. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Dengan penunjukan Strava dan perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Dari data yang ada, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, Pajak transaksi aset kripto Rp2,06 triliun, Pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, dan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kebijakan penunjukan Strava dan perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN memiliki dampak yang signifikan bagi pengguna layanan digital. Pengguna yang berlangganan fitur premium akan dikenakan pajak, namun pengguna yang menggunakan versi gratis tidak akan terkena dampak. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Pemerintah juga diharapkan dapat terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital terkini.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kebijakan penunjukan Strava dan perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN merupakan langkah awal dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Pemerintah diharapkan dapat terus bekerja sama dengan masyarakat dan perusahaan digital untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.brilio.net/serius/strava-kena-pajak-ini-penjelasan-ditjen-pajak-soal-siapa-yang-bayar-yang-bebas-2607036.html, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *