Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam aksi intimidasi terhadap seorang jurnalis yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalis yang tidak dapat dibenarkan. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang diterima, seorang jurnalis dari Tribun Lampung, Bayu, mengalami intimidasi saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Telepon genggam yang digunakan Bayu untuk mendokumentasikan jalannya persidangan dipukul oleh seseorang yang diduga berasal dari pihak keluarga terdakwa. Selain itu, korban juga mendapat gestur yang dinilai mengandung unsur intimidasi.
Upaya Penghalangan Kerja Jurnalis
AJI Bandar Lampung menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers. Jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi, terutama terkait proses penegakan hukum yang menjadi kepentingan masyarakat. Insiden yang menimpa jurnalis Tribun Lampung bukan merupakan kejadian pertama. Pada April 2023, sejumlah awak media juga sempat mengalami upaya penghalangan ketika mendokumentasikan terdakwa Dendi Ramadhona usai menjalani persidangan di lokasi yang sama.
Mengapa Ini Penting?
Berulangnya kejadian tersebut dinilai menunjukkan adanya pola intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. AJI menegaskan bahwa persidangan perkara tindak pidana korupsi merupakan sidang yang terbuka untuk umum sehingga peliputan oleh jurnalis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap proses peradilan. Organisasi profesi jurnalis itu juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Apa Artinya Ini ke Depan?
AJI Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Lampung dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menghalangi kerja jurnalis. Selain itu, AJI meminta Pengadilan Negeri Tanjungkarang meningkatkan pengamanan selama proses persidangan agar jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan secara aman tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun. AJI juga mengimbau seluruh pihak, baik keluarga terdakwa, pendukung, simpatisan maupun pihak lain yang berada di lingkungan pengadilan, agar menghormati kerja jurnalis. Jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Melindungi jurnalis yang bekerja secara profesional berarti turut menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari intimidasi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212915/aji-bandar-lampung-kecam-intimidasi-terhadap-jurnalis-di-pengadilan-negeri-tanjungkarang, without altering the facts of the original article.