3 Juni 2026
Guru Besar Desak: Kasus Andrie Yunus Harus Dibawa ke Peradilan Umum, Militer Tak Berhak Menyidiknya

Guru Besar Desak: Kasus Andrie Yunus Harus Dibawa ke Peradilan Umum, Militer Tak Berhak Menyidiknya

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 03 April 2026 | Aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus kembali menjadi sorotan nasional setelah insiden penyiraman air keras oleh aparat militer pada awal April 2026. Kasus ini memicu perdebatan sengit mengenai jalur peradilan yang tepat—apakah harus diproses di pengadilan umum atau militer—serta menimbulkan gelombang protes dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga internasional.

Penegasan Kewenangan Jaksa Agung

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki otoritas tertinggi dalam menentukan yurisdiksi peradilan. Ia mengingatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada Ketua Mahkamah Agung sebelum memutuskan apakah kasus Andrie akan ditangani secara militer atau di pengadilan umum. Menurut Hamid, apabila terdapat perselisihan antara kementerian pertahanan dan kehakiman, keputusan akhir berada di tangan Jaksa Agung.

🔖 Baca juga:
Rachel Vennya Geliat, Marah Rumah Xabiru Dijual ke Okin; Erika Carlina Ungkap Alasan Perlindungan Keluarga

Seruan Akademisi dan Koalisi Sipil

Dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui platform Zoom, Charles Simabura, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, menggambarkan kasus ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia. “Kondisi ini menunjukkan fase darurat kekerasan terhadap masyarakat sipil sekaligus darurat demokrasi,” ujarnya. Simabura menekankan pentingnya reformasi TNI agar prajurit tunduk pada peradilan umum, selaras dengan prinsip equality before the law.

Feri Amsari, pakar hukum tata negara Unand, menambahkan bahwa militer yang melakukan tindakan kekerasan harus diproses di peradilan umum demi menjaga fondasi negara hukum. Ia mengkritik minimnya respons empatik dari Presiden, menilai hal tersebut dapat menimbulkan persepsi pembiaran terhadap penyelesaian militer.

Petisi Nasional dan Dukungan Organisasi

Koalisi masyarakat sipil meluncurkan petisi “Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum”. Hingga 2 April 2026, petisi telah ditandatangani oleh lebih dari 125 individu dan 156 organisasi, termasuk lembaga mahasiswa, LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Petisi tersebut menuntut transparansi proses hukum, perlindungan saksi, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa memandang status aparat.

🔖 Baca juga:
Mau Tahu Harga Mitsubishi Pajero Sport 2009 Bekas di April? Ini Daftar Lengkapnya!

Intimidasi Terhadap Aktivis dan Tim Hukum

Tim kuasa hukum Andrie Yunus, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melaporkan serangkaian ancaman melalui media sosial dan bahkan kunjungan tak dikenal ke rumah sakit tempat Andrie dirawat. Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, menyatakan bahwa ancaman tidak hanya ditujukan kepada aktivis, tetapi juga kepada keluarga mereka di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Permohonan perlindungan telah diajukan kepada Komnas HAM dan LPSK.

Afif Abdul Qoyim, anggota TAUD, menyebutkan adanya upaya intimidasi fisik ketika seorang orang tak dikenal mengamati lokasi rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Semua kejadian ini menambah tekanan pada proses hukum dan menyoroti lemahnya regulasi perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Dimensi Politik dan Hukum

Menurut peraturan yang ada, apabila terdapat perbedaan pandangan antara kementerian pertahanan dan kehakiman, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung harus bersama-sama menentukan jalur peradilan. Jika tidak tercapai kesepakatan, keputusan terakhir berada di tangan Jaksa Agung. Hal ini menegaskan pentingnya peran lembaga kejaksaan dalam menjaga independensi proses peradilan.

🔖 Baca juga:
Pencairan PIP April 2026: Fakta Lengkap, Cara Cek Nama, dan Update KIP Kuliah

Al Araf, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, mengkategorikan tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk teror negara (state terrorism). Ia menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengusut secara menyeluruh, serta meminta Komisi I DPR RI melakukan pengawasan ketat terhadap Kementerian Pertahanan.

Kesimpulannya, kasus Andrie Yunus telah memicu perdebatan luas mengenai peradilan militer versus peradilan umum, menyoroti kebutuhan akan kepastian hukum, perlindungan saksi, dan penegakan hak asasi manusia. Tekanan dari akademisi, organisasi sipil, dan lembaga internasional semakin memperkuat tuntutan agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan berada di pengadilan umum. Pengawasan intensif terhadap aparat militer serta komitmen politik yang tegas menjadi faktor kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Views: 9

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *