1 Juni 2026

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 28 April 2026 | Denpasar – Kasus pembunuhan warga negara Australia yang terjadi di Vila Casa Santisya, Munggu, Badung, kembali mencuat ke publik setelah tim hukum tiga terdakwa mengajukan kasasi pembunuhan bule Australia ke Mahkamah Agung. Kedua terdakwa utama, Mevlut Coskun (23) dan Tupou Pasa Midolmore (37), bersama rekan ketiganya, Darcy Francesco Jenson (27), menolak putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang mereka nilai mengandung kesalahan material dan formal.

Latar Belakang Kasus

Pada 14 Juni 2025, tiga terdakwa tersebut terbukti melakukan penembakan terhadap warga Australia, Zivan Radmanovic, di sebuah vila di kawasan Mengwi. Sidang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar menghasilkan vonis 16 tahun penjara bagi Coskun dan Midolmore, serta 12 tahun bagi Jenson. Jaksa penuntut umum semula menuntut masing‑masing 18 tahun penjara untuk Coskun dan Midolmore, serta 17 tahun untuk Jenson.

🔖 Baca juga:
AI Content vs. Human Touch: Menemukan Titik Tengah Optimasi SEO yang Disukai Google

Pada 9 Maret 2026, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan vonis tersebut, namun menambah hukuman Jenson menjadi 17 tahun, sementara dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi 18 tahun penjara. Keputusan tersebut memicu protes keras dari tim kuasa hukum yang menilai putusan tersebut tidak hanya lebih berat, melainkan juga mengandung unsur “copy‑paste” dari perkara lain yang tidak relevan.

Klaim Kejanggalan dan Tuntutan Kasasi

Rahul Singh, penasihat hukum Coskun dan Midolmore, menyoroti dua jenis kejanggalan. Pertama, munculnya Pasal 391 dalam pertimbangan hakim banding, padahal pasal tersebut mengatur penipuan surat berharga (KUHP lama) atau pemalsuan surat (KUHP baru), tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan. Singh berpendapat, “Pasal ini tampak disalin dari putusan perkara lain tanpa penyesuaian, menandakan adanya praktik salin tempel.”

Kedua, perubahan amar putusan dari “turut serta” menjadi “pembantuan”. Menurut Singh, perubahan ini seharusnya menurunkan hukuman, bukan menambahnya. Ia menjelaskan bahwa “pembantuan biasanya mendapat hukuman sekitar dua pertiga dari ancaman pidana pokok, sehingga bila acuannya 20 tahun, seharusnya hukuman sekitar 13 tahun, bukan 18 tahun.”

🔖 Baca juga:
Drama di Dammam: Al Riyadh vs Al Shabab, Pertarungan Sengit Menjelang Penutup Liga Saudi

Kasus Jenson juga tidak luput dari tuduhan serupa. Tim kuasa hukum yang dipimpin Katharina Nutz mengajukan keberatan atas putusan banding yang menyertakan narasi tidak pernah disampaikan oleh terdakwa selama persidangan, termasuk klaim bahwa Jenson berperan sebagai “pembunuh bayaran profesional” dan “salah sasaran”. Nutz menegaskan, “Bagian-bagian itu jelas menyalin argumen dari perkara terdakwa lain, sehingga menimbulkan keraguan atas integritas proses peradilan.”

Tanggapan Pengadilan dan Proses Selanjutnya

Pengadilan Tinggi Denpasar belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan copy‑paste tersebut. Namun, Mahkamah Agung diperkirakan akan meninjau kembali berkas kasasi dalam jangka waktu satu hingga dua bulan, mengingat status penahanan para terdakwa masih menjadi pertimbangan utama.

Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa memang terdapat kesalahan material, putusan banding dapat dibatalkan atau direvisi, membuka peluang bagi terdakwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih proporsional sesuai dengan fakta kasus.

🔖 Baca juga:
Kisah Mengharukan Karyawan Alice Norin yang Selamat dari Kecelakaan Kereta Bekasi: Terlempar, Tapi Selamat Tanpa Patah Tulang

Harapan Tim Hukum

Tim kuasa hukum menekankan bahwa meskipun mereka “menghormati proses peradilan”, langkah hukum masih terbuka dan mereka berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang “seadil‑adilnya”. Rahul Singh menambahkan, “Kami tidak menolak putusan semata‑mata karena hasilnya tidak sesuai harapan, melainkan karena prosedurnya tampak melenceng dari kaidah hukum yang berlaku.”

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam pertimbangan hakim dan menegaskan kembali bahwa setiap keputusan peradilan harus berdasar pada fakta yang terbukti, bukan pada bahan yang diambil secara asal‑asal saja. Masyarakat menanti hasil akhir kasasi pembunuhan bule Australia, berharap proses hukum dapat menegakkan keadilan tanpa celah manipulasi.

Views: 9

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *