22 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pemerintah Kota Makassar mewajibkan warga pilah sampah sejak dari rumah, hanya sampah residu yang dibolehkan masuk TPA Antang mulai 1 Agustus. Apa dampaknya bagi warga Makassar?

Perubahan Besar dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kota Makassar menargetkan penghentian praktik open dumping mulai 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun, mengatakan bahwa perubahan ini bukan hanya menyangkut sistem pengangkutan sampah, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat. Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan pola konvensional, yaitu kumpul, angkut, buang.

Apa yang Terjadi?

Tahap awal, Pemkot mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah tangga. Sampah dipisahkan menjadi organik, anorganik, residu, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hanya sampah residu yang akan dibawa ke TPA. Sampah residu merupakan sampah yang tidak bisa didaur ulang, dikompos, atau digunakan kembali. Contoh paling umum meliputi popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, puntung rokok, masker medis, dan kemasan makanan berlapis (multilayer seperti bungkus kopi atau mi instan).

🔖 Baca juga:
Waspada! BNPB Deteksi Potensi Banjir Bandang di Sigi Pasca Gempa

Mengapa dan Dampak

Masyarakat harus memilah sampah sejak dari rumah karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa sampah harus dikelola dan diproses, bukan sekadar dibuang. Kebijakan ini memiliki dampak besar pada pengelolaan sampah di Kota Makassar. Dengan memilah sampah, masyarakat dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA dan mengurangi risiko lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

🔖 Baca juga:
Warga Non Permanen di Jembrana Bali Dihimbau Pilah Sampah dan Berpartisipasi dalam Gotong Royong

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pemerintah Kota Makassar masih memiliki jalan panjang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Namun, dengan implementasi kebijakan ini, Kota Makassar dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Kota Makassar dapat mencapai tujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.

🔖 Baca juga:
Pesta Seni Remaja GMIM di Manado: Jadwal dan Aktivitas Menarik yang Wajib Diketahui

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassar/1843379/per-1-agustus-hanya-sampah-residu-ke-tpa-warga-makassar-harus-pilah-sampah-dari-rumah, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *