9 Juni 2026
Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Komisi Migas Rp 271 Miliar, Penangkapan Mengejutkan Lampung

Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Komisi Migas Rp 271 Miliar, Penangkapan Mengejutkan Lampung

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 29 April 2026 | Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 28 April 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi ini berpusat pada alokasi dana komisi migas yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES). Total dana komisi migas selama periode 2019-2022 tercatat mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan sekitar Rp 271 miliar. Dana tersebut dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan yang berada di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

🔖 Baca juga:
Menjelajahi Purbaya: Jejak Sejarah, Legenda Agung, dan Potensi Wisata yang Menawan

Menurut penyidik, Arinal Djunaidi secara administratif telah melakukan intervensi terhadap Dinas ESDM dengan perintah menunda pencairan dana komisi migas hingga ia secara resmi dilantik sebagai Gubernur. Intervensi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penahanan bertujuan memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Pada hari yang sama, Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 10.30 WIB.

Setelah selesai pemeriksaan, Arinal keluar dari gedung Pidsus sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dilengkapi nomor identitas dan tulisan “Tahanan Pidsus Kejati Lampung”. Kedua tangannya diborgol, dan ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Ana Sofa Yuking. Selanjutnya, ia dibawa ke mobil tahanan Baracuda dan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama.

Reaksi Keluarga dan Publik

Istri Arinal, Riana Sari, bersama anak-anak dan menantu datang ke lokasi penahanan untuk memberikan dukungan moral. Riana menegaskan keyakinannya bahwa suaminya tidak menyelewengkan dana, dan menuntut pemberitaan yang berimbang serta transparan terkait nilai kerugian yang beredar di publik.

🔖 Baca juga:
Liverpool Tetapkan Yan Diomande sebagai Suksesor Mo Salah: Wonderkid RB Leipzig Jadi Pilihan Utama

“Kami yakin tidak ada uang yang masuk ke kantong bapak. Nanti di persidangan akan terbukti,” ujar Riana. Ia juga meminta agar kasus PT Lampung Energi Berjaya diusut secara menyeluruh, termasuk penyertaan modal yang diklaim mencapai Rp 10 miliar.

Di media sosial, netizen Lampung membagi pendapat. Sebagian mengkritik keras tindakan mantan gubernur, sementara yang lain menuntut proses hukum yang adil tanpa intervensi politik.

Implikasi Politik dan Hukum

Penetapan tersangka terhadap seorang mantan gubernur menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap alokasi dana migas, terutama yang melibatkan partisipasi daerah melalui mekanisme participating interest.

Jika terbukti bersalah, Arinal Djunaidi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, aset-aset pribadinya yang terindikasi berasal dari hasil korupsi, termasuk properti senilai Rp 38,5 miliar, telah disita oleh kepolisian.

🔖 Baca juga:
7 Cara AI Lokal Indonesia Tingkatkan Produktivitas Kerja Harian

Kasus ini juga memberikan sinyal kepada pejabat publik lain bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik tidak akan ditoleransi. Pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pengawasan dana migas di seluruh wilayah Indonesia.

Secara keseluruhan, proses hukum terhadap Arinal Djunaidi masih jauh dari selesai. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan bukti, sementara tim pembela siap mengajukan pembelaan yang berfokus pada legalitas prosedur penetapan dana PI. Masyarakat Lampung menantikan hasil persidangan yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik pada institusi pemerintahan.

Views: 5

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *