Berita Hari Ini β 01 April 2026 | Polisi Resor Buleleng, Bali, berhasil menahan pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan setelah mengumpulkan bukti forensik yang mengindikasikan dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap tujuh anak asuh. Penangkapan dilakukan pada malam Senin (30/3/2026) dan tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial JMW, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam penahanan.
Penangkapan dan Pengumpulan Bukti
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan bahwa tim penyidik menerima laporan dari salah satu anak asuh yang mengklaim dipanggil ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum dan rekaman forensik yang menunjukkan adanya luka fisik serta indikasi kekerasan seksual pada beberapa korban. Setelah bukti dianggap cukup, aparat melancarkan upaya paksa penangkapan terhadap JMW pada malam hari, yang kemudian langsung ditahan.
Identifikasi Korban dan Kondisi Kesehatan
Saat ini, tujuh anak telah teridentifikasi sebagai korban utama. Pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim forensik mengungkapkan adanya luka memar, bekas sayatan, serta trauma psikologis pada semua korban. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng (Dinsos) menegaskan bahwa delapan anak perempuan telah melapor dan menjalani pemeriksaan, dengan total penghuni panti mencapai 31 anak.
- 7 anak teridentifikasi sebagai korban kekerasan.
- 8 anak perempuan telah melapor dan menjalani pemeriksaan medis.
- 31 anak total tinggal di panti asuhan.
Korban yang masih berada di panti telah dipindahkan ke tempat penampungan sementara yang disediakan bersama Dinsos untuk memastikan keamanan dan pemulihan kondisi mereka.
Status Hukum dan Ancaman Pencabutan Izin
Dengan ditetapkannya JMW sebagai tersangka, otoritas setempat mengancam pencabutan izin operasional panti asuhan. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menyatakan bahwa izin panti dapat dicabut sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2024 apabila pengadilan memutuskan tersangka bersalah. Sementara itu, Dinsos telah memberhentikan sementara jabatan JMW sebagai ketua yayasan dan menangguhkan seluruh kegiatan panti hingga ada putusan pengadilan.
Reaksi Kuasa Hukum dan Dinamika Lain
Kuasa hukum pemilik panti, Jro Mangku Wijaya Dangin, mengklaim bahwa pemberitaan masih bersifat sepihak dan menuntut bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Ia menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dalam laporan pelapor dan menyinggung adanya konflik terkait proyek jaringan transmisi listrik yang melintasi area panti. Menurutnya, dinamika ini perlu ditelusuri secara objektif sebelum kesimpulan akhir diambil.
Langkah Penanganan Selanjutnya
Pihak kepolisian telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan pengumpulan saksi dan dokumen tambahan. Dinsos berencana melakukan monitoring rutin terhadap panti yang masih beroperasi, memperkuat standar pengasuhan berbasis perlindungan anak, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi anak-anak.
Selain itu, upaya rehabilitasi bagi korban meliputi konseling psikologis, perawatan medis, dan pendidikan lanjutan. Pihak berwenang menekankan pentingnya menjaga kestabilan emosional anak agar tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini masih berkembang, dan pihak berwenang belum menutup kemungkinan adanya tambahan korban seiring pendalaman investigasi. Semua pihak diimbau untuk menunggu hasil resmi dari rilis polisi dan putusan pengadilan.
Dengan dugaan kekerasan yang mengerikan ini, harapan publik kini tertuju pada penegakan hukum yang tegas serta perlindungan hak-hak anak yang paling rentan.