8 Juli 2026
featured_image

Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat
Emak-emak nekat sewa eskavator untuk bongkar rumah dinas pejabat Bea Cukai Surabaya. Apa motif di balik aksi nekat Murnita Triwidyaning?

Emak-emak Nekat Sewa Eskavator untuk Bongkar Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai

Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, kini berstatus terdakwa setelah didakwa memerintahkan ekskavator merobohkan rumah dinas milik pejabat Bea Cukai di Surabaya. Ia melakukan tindakan itu dengan dalih telah membeli rumah tersebut dan menganggap dirinya sebagai pemilik sah. Kejadian ini bermula pada malam hari, 27 Agustus 2025, ketika Nita menyewa ekskavator dan mengarahkan operator alat berat itu ke bangunan yang menjadi target.

Kronologi Pembongkaran Rumah Dinas

Sebelum bangunan dirobohkan, Nita terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu supaya ekskavator dapat masuk ke area rumah dinas. Setelah jalan masuk terbuka, alat berat tersebut kemudian merobohkan bangunan hingga sebagian besar strukturnya rata dengan tanah. Hanya bagian garasi yang masih tersisa setelah pekerjaan perobohan selesai. Nita memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator ekskavator setelah pekerjaan selesai.

Mengapa dan Dampak

Nita berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berhak menghancurkannya. Padahal, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 537,3 juta. Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan, dengan Nita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Dakwaan alternatif juga diterapkan, yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan Nita harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aset negara dapat diperlakukan semena-mena oleh individu. Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan keamanan dan pengawasan aset negara untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Nita harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan membayar kerugian negara yang ditimbulkan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.brilio.net/serius/sampai-sewa-ekskavator-kronologi-emak-emak-robohkan-rumdin-pejabat-bea-cukai-2607069.html, without altering the facts of the original article.

Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *