Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifDendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, divonis dan meminta maaf atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara. Ia juga mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk tanggung jawabnya. Permohonan maaf dan pengembalian uang tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Momen Penentu di Menit Akhir
Dendi Ramadhona secara terbuka melayangkan permohonan maaf ke publik dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Sebagai bukti konkret dari penyesalannya tersebut, Dendi menegaskan bahwa dirinya telah memulangkan sebagian kerugian keuangan negara. Ia telah menyetorkan uang pengganti senilai Rp1 miliar yang dikirimkan langsung melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kabupaten Pesawaran.
“Saya mohon maaf atas perbuatan saya yang telah merugikan norma kepatutan. Saya sangat menyesal, Yang Mulia, atas apa yang telah saya lakukan,” ungkap Dendi Ramadhona dengan nada bergetar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/7/2026).
Apa yang Terjadi
Suasana persidangan sempat berubah emosional ketika Dendi membacakan nota pembelaan terkait kepemilikan sejumlah aset tanah yang menggunakan nama orang lain. Mantan orang nomor satu di Pesawaran ini berdalih, siasat meminjam nama pihak luar itu murni dilakukan demi memangkas kerumitan birokrasi administrasi, bukan untuk menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi.
Ia berargumen bahwa statusnya kala itu sebagai kepala daerah yang super sibuk membuatnya tidak memiliki waktu luang untuk terus-menerus bolak-balik mengurus berkas ke kantor notaris. Atas dasar efisiensi waktu itulah, ia meminjam beberapa nama orang terdekatnya, salah satunya adalah Ruby Prasetyo.
Mengapa dan Dampak
Dendi mengklaim seluruh aset tanah dan perumahan subsidi yang dibelinya itu sebenarnya diproyeksikan atas dasar permintaan masyarakat bawah. Mantan anggota DPRD Lampung ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berniat untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menduduki fasilitas rumah bersubsidi tersebut.
“Saya tidak ada niat tinggal di rumah subsidi. Itu saya berikan kepada orang-orang yang telah berjasa,” bela Dendi di hadapan majelis hakim. Selain urusan tanah, Ketua Karang Taruna Lampung ini juga memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan saham miliknya di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Kejadian ini berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan dan akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kasus korupsi di daerah tersebut. Dendi Ramadhona harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kini, Dendi Ramadhona harus menunggu putusan akhir dari majelis hakim. Apakah permohonan maaf dan pengembalian uang tersebut akan mempengaruhi vonis yang akan dijatuhkan? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, kasus ini masih panjang dan harus terus diikuti perkembangannya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1213181/penyesalan-dendi-ramadhona-di-kursi-pesakitan-minta-maaf-dan-kembalikan-rp1-miliar, without altering the facts of the original article.