24 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pria Indonesia dihukum 6 tahun penjara karena revenge porn. Apa motif di balik aksi kejamnya yang kini menjadi perhatian publik?

Pria Indonesia Dihukum 6 Tahun Penjara dan 8 Tahun Blokir Internet karena Revenge Porn

Pria Indonesia, Alwi Husen Maolana, dihukum 6 tahun penjara dan 8 tahun blokir internet karena melakukan revenge porn terhadap mantan pacarnya. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, dan dianggap sebagai hukuman yang cukup berat untuk kasus revenge porn di Indonesia. Alwi dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga didenda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Apa yang Terjadi?

Alwi Husen Maolana, 22 tahun, dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik dan kekerasan seksual terhadap mantan pacarnya. Ia mengirimkan video seks kepada adik laki-lakinya, Iman Zanatul Haeri, dan beberapa teman dekat lainnya pada Desember 2022. Video tersebut juga dikirimkan kepada teman-teman kuliah korban, dengan ancaman bahwa video tersebut akan dikirimkan kepada dosen-dosennya jika korban tidak menurutinya. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, namun proses penyelidikan dan persidangan dianggap tidak mudah.

🔖 Baca juga:
5 Terdakwa Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Terancam 10 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya

Mengapa dan Dampak

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setelah Iman Zanatul Haeri membagikan kisahnya di Twitter. Ia menceritakan bagaimana adik perempuannya mengalami kekerasan seksual selama 3 tahun dalam hubungan dengan Alwi. Kasus ini juga menyoroti bagaimana revenge porn dapat menyebabkan dampak besar pada korban, termasuk kerugian emosional dan kehilangan privasi. Vonis 6 tahun penjara dan 8 tahun blokir internet terhadap Alwi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku revenge porn lainnya.

🔖 Baca juga:
5 Tahun Penjara Ajaran Berat bagi Sopir Angkot dan Kernet Penganiaya di GTC Cirebon

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Keluarga korban akan terus mengejar keadilan dengan mengajukan tuntutan tambahan terhadap Alwi, termasuk tuduhan melakukan kekerasan seksual, pemerasan, dan pelecehan berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Kasus ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya revenge porn dan pentingnya melindungi korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban dapat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya.

🔖 Baca juga:
Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi di MK, Kenapa?

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://coconuts.co/jakarta/news/indonesian-man-gets-2-years-in-prison-8-year-internet-ban-for-revenge-porn/, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *