Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifPengungkapan kasus narkoba sebanyak 3,37 ton di Gresik, Jawa Timur, membuat DPRD Jatim ikut bersuara. Upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN diharapkan dapat terus diperkuat di Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pengungkapan 3,37 ton ganja ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand berkedok impor barang pada Rabu, (1/7/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3,37 ton cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Kejadian ini menjadi berbeda karena merupakan pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Jawa Timur sedianya sudah memiliki regulasi tentang narkotika berupa Peraturan Daerah atau Perda Nomor 10 tahun 2022.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kejadian ini mendesak berbagai stakeholder lintas sektoral termasuk penegak hukum bersama forkopimda. Semua sektor harus memberi perhatian optimal untuk pencegahan peredaran narkoba berkaca dari kasus besar sebelumnya. Implementasi Perda tersebut dinilai belum maksimal dan perlu diperkuat. “Mengingat temuan ini menjadi tantangan serius bagi kedaulatan dan keadilan negara agar tidak sekedar menjadi formalitas belaka,” ujar politisi PDIP ini.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedepan, upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN diharapkan dapat terus diperkuat di Jawa Timur. DPRD Jatim akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap kasus-kasus narkoba. “Kami berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap kasus-kasus narkoba, sehingga Jawa Timur dapat menjadi daerah yang bebas dari narkoba,” ujar Andy Firasadi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/jatim/552056/seusai-kasus-337-ton-ganja-di-gresik-terungkap-dprd-jatim-desak-ada-pengguatan-pengawasan, without altering the facts of the original article.