Berita Hari Ini – 02 Mei 2026 | Baru satu minggu menjabat, Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, berhasil mengungkap skandal penjualan sel mewah yang disebut “Sel Sultan” kepada tahanan kasus tipikor. Praktik pungli ini melibatkan tiga orang petugas Lapas yang menawarkan kamar khusus dengan harga sekitar Rp 60‑100 juta per orang, sekaligus memberi kelonggaran waktu ibadah di masjid area penjara.
Latar Belakang Penemuan
Iswandi resmi dilantik pada 13 April 2026 setelah menggantikan Romi Novitrion. Pada serah terima jabatan, ia menerima laporan anonim dari narapidana yang menyebutkan adanya tawaran sel khusus. Menurut keterangan Iswandi, praktik ini pertama kali muncul pada Desember 2025, tepat ketika tiga tahanan tipikor baru masuk ke Lapas Blitar.
Setelah menerima laporan, Iswandi langsung melakukan inspeksi dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyelidikan menunjukkan bahwa oknum sipir memanfaatkan posisi mereka untuk menargetkan narapidana dengan sisa hukuman sekitar lima hingga enam bulan, menjanjikan fasilitas istimewa di kamar D‑1 yang terletak dekat masjid.
Detail Modus Operandi
Modus penjualan sel tersebut meliputi:
- Harga awal Rp 100 juta per narapidana, namun dapat dinegosiasikan menjadi sekitar Rp 60 juta.
- Kamar D‑1 dilengkapi dengan AC, tempat tidur ekstra, serta akses lebih lama ke area ibadah.
- Petugas menjanjikan kebebasan bergerak lebih lama di luar sel pada sore hari, sehingga narapidana dapat mengikuti salat Isya hingga selesai.
Selain fasilitas fisik, narapidana juga memperoleh perlakuan istimewa dalam hal makanan dan kunjungan keluarga. Praktik ini jelas melanggar peraturan internal Lapas yang menekankan kesetaraan hak bagi seluruh warga binaan.
Tindakan Tegas Iswandi
Iswandi tidak menunda langkah. Ia melaporkan temuan tersebut ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, yang kemudian mengambil alih proses penyelidikan. Ketiga petugas yang terlibat kini berada di bawah pemeriksaan intensif di kantor Kanwil, dengan kemungkinan sanksi disiplin hingga pemecatan dan tuntutan hukum.
Selama proses, Iswandi menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas. “Semua permasalahan dalam Lapas ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya dalam konferensi pers di Lapas Blitar pada 2 Mei 2026.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Pengungkapan skandal ini memicu keprihatinan luas di kalangan aktivis hak asasi manusia dan masyarakat umum. Banyak yang menilai praktik jual beli sel sebagai bentuk korupsi struktural yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Para ahli menilai bahwa keberanian Iswandi membongkar praktik ini menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya. “Jika kepala penjara baru saja mengungkap skandal ini, hal itu menunjukkan adanya budaya pelaporan yang masih perlu diperkuat,” ujar seorang pakar kriminologi dari Universitas Negeri Jawa Timur.
Selain itu, kasus ini menyoroti kebutuhan reformasi manajemen internal Lapas, termasuk peningkatan pengawasan terhadap petugas lapas dan penegakan kode etik yang ketat.
Iswandi berharap langkah-langkah selanjutnya dapat mencegah terulangnya praktik serupa di Lapas lain. Ia juga mengajak seluruh jajaran kepolisian, kejaksaan, dan Kemenkumham untuk bekerja sama dalam menindak tegas segala bentuk korupsi di lingkungan pemasyarakatan.