Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Sebagai Reseller Digital
Kompetitif**DPUTR Tegaskan, Penjual Lontong Sayur Pati Harus Bayar Rp840 Ribu Pajak** Dalam konteks pembayaran pajak, sebuah warung lontong sayur di Kabupaten Pati menjadi perbincangan setelah video viral di media sosial. Pemilik warung disebut harus membayar Rp840 ribu yang diklaim sebagai pajak PU. **APA YANG TERJADI** Sebuah video yang diunggah akun Facebook KmNk Speed Lukman Hakim pada Kamis (16/7/2026) itu telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali hingga Jumat (17/7/2026) malam. Unggahan tersebut juga dibanjiri lebih dari 10 ribu komentar. Dalam rekaman video, perekam memperlihatkan selembar kuitansi bertuliskan “Tanda Bukti Pembayaran” senilai Rp840.000 atas nama Maryati, seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Perekam video bersama pemilik warung mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan secara tunai. Mereka juga menyebut ada ancaman pembongkaran bangunan apabila pembayaran tidak dilakukan. Narasi dalam video bahkan menyebut warung sederhana yang berdiri di tepi saluran air itu dikenai “pajak PU” sebesar Rp840 ribu. **MENGAPA & DAMPAK** Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda: * Warung milik Maryati berlokasi di Jalan WinongâPucakwangi, tepatnya di RT 2 RW 2 Desa Kebolampang. * Pembayaran tersebut bukanlah pajak usaha warung, melainkan retribusi resmi atas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah. * Warung tersebut memang memiliki izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR Pati. Apa Artinya Ini ke Depan? Penjelasan dari DPUTR Kabupaten Pati tentang pembayaran retribusi resmi atas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah menunjukkan bahwa warung lontong sayur milik Maryati harus membayar retribusi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa warung tersebut telah menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah dan harus membayar biaya yang sesuai. Dengan demikian, warung tersebut dapat melanjutkan kegiatan usahanya tanpa adanya gangguan dari pihak berwenang. Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh Dengan adanya penjelasan dari DPUTR Kabupaten Pati, warung lontong sayur milik Maryati dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan tenang. Namun, perlu diingat bahwa pembayaran retribusi resmi atas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warung tersebut. Dengan demikian, warung tersebut harus tetap mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/552909/penjual-lontong-sayur-pati-kena-pajak-rp840-ribu-dputr-ungkap-asal-hitungan, without altering the facts of the original article.