Refly Harun Tantang Jokowi: Ungkap Ijazah Asli Jokowi, Roy Suryo Siap Buktikan!
Berita Hari Ini – 02 Mei 2026 | Koordinator Tim Hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan tantangan publik kepada Presiden Joko Widodo untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi. Tantangan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (1/5/2026), sekaligus menambahkan bahwa mantan Menteri Komunikasi, Roy Suryo, siap membuktikan keabsahan dokumen tersebut jika diminta.
Isu keaslian ijazah Jokowi telah menjadi perbincangan hangat sejak 2024, ketika sejumlah pihak mengklaim bahwa gelar sarjana yang dimiliki Presiden tidak didukung dokumen resmi. Masyarakat dan sejumlah anggota DPR menuntut transparansi penuh, menyebut bahwa seorang pemimpin negara berhak menunjukkan bukti akademis yang sah.
Refly menegaskan, “Jika ijazah Jokowi asli, tidak perlu lagi ada pertanyaan, tidak perlu lagi ada lawyer yang membela. Kami siap menguji keabsahan melalui proses terbuka, dan Roy Suryo bersedia menjadi saksi utama.” Pernyataan ini menambah tekanan pada kantor kepresidenan, terutama mengingat tidak ada jawaban resmi hingga kini.
Sementara itu, tim hukum Roy Suryo yang dipimpin bersama Dokter Tifa menyiapkan langkah hukum tambahan. Pada 30 April 2026, mereka merampungkan draf surat resmi yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Surat tersebut, yang direncanakan akan diserahkan pada 4 Mei 2026, menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa, termasuk penundaan pengembalian berkas perkara (P‑19) selama lebih dari 70 hari.
Surat itu menyoroti tiga poin utama: (1) kelambatan birokrasi yang berpotensi melanggar hak asasi tersangka; (2) pencekalan yang telah berjalan hampir enam bulan sejak November 2024 tanpa kejelasan administratif; dan (3) kewajiban laporan yang terus dibebankan kepada tersangka meski berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan. Refly menekankan bahwa mekanisme “wajib lapor” menjadi belenggu yang menghambat kebebasan bergerak, terutama bagi tokoh yang berdomisili di luar kota.
Langkah hukum ini tidak terlepas dari konteks politik yang lebih luas. Refly menuduh DPR yang seharusnya mengawasi secara ketat, malah “adem ayem” dalam kasus ijazah yang telah berumur setahun. Ia menyinggung pula upaya menghalangi proses investigasi melalui SP3 (Surat Perintah Pemeriksaan) yang dinilai melanggar Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Usaha Refly untuk menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika, Habiburokhman, juga menemui kegagalan. Telepon yang ia lakukan tidak diangkat, menambah persepsi adanya penolakan atau penundaan dari pihak eksekutif. “Kasus ijazah sudah setahun, namun DPR tetap adem ayem,” pungkas Refly dalam konferensi pers.
Dari sisi hukum, para pakar menilai bahwa permintaan ijasah asli Jokowi dapat menjadi bukti material penting jika terbukti adanya manipulasi dokumen. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa penggunaan SP3 tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi aparat yang terlibat.
Reaksi publik di media sosial terbagi. Sebagian netizen mendukung transparansi penuh dan memuji keberanian Refly serta Roy Suryo, sementara yang lain menilai langkah ini sebagai politisasi isu akademik yang mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan.
Dengan tekanan yang terus meningkat, mata publik kini menanti langkah selanjutnya dari Istana Kepresidenan. Apakah Jokowi akan menurunkan ijazah aslinya, ataukah tim hukum akan melanjutkan proses ke Komnas HAM dan lembaga peradilan? Yang jelas, kasus ini menegaskan kembali betapa pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam kepemimpinan negara.