**Imigrasi Deportasi Warga Vietnam: Kekerasan yang Mengancam Status Warga Asing di Indonesia** Pada Sabtu (18/7/2026), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mendeportasi seorang warga negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NNN (55) karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia dengan overstay lebih dari 60 hari. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ124. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyatakan bahwa seluruh proses deportasi dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengeluaran yang bersangkutan dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan ke negara asal. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada pukul 08.00 WIB, yang bersangkutan dikeluarkan dari Ruang Detensi Imigrasi dan dibawa ke Bandar Udara Internasional Kualanamu. Setelah melewati proses pemeriksaan dokumen dan check-in, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan keimigrasian sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal. “Seluruh proses pengawalan, mulai dari perjalanan menuju Kota Medan, pemeriksaan dokumen, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian, hingga pendampingan ke pintu keberangkatan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nicky. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia dengan overstay lebih dari 60 hari. 2. Proses deportasi dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam melaksanakan proses deportasi tersebut. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Tindakan deportasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Aceh dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kantor Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia, serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dengan adanya kejadian ini, kita dapat menyadari bahwa status warga asing di Indonesia masih belum sepenuhnya aman. Adanya deportasi warga Vietnam karena melanggar ketentuan izin tinggal menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kesadaran dan keseriusan dalam menjaga status warga asing di Indonesia, serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1034853/imigrasi-deportasi-warga-vietnam, without altering the facts of the original article.