**Guru SDN 8 Lubuklinggau Diduga Pukul Siswa, Inspektorat Belum Ambil Tindakan** **Momen Penentu di Menit Akhir** Seorang guru Sekolah Dasar Negeri 8 (SDN 8) Kota Lubuklinggau, yang masih belum disebutkan namanya, diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya karena tidak hafal perkalian. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dan Inspektorat Kota Lubuklinggau telah melakukan pemeriksaan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut Erwin Armeidi, Inspektur Kota Lubuklinggau, Inspektorat telah mendatangi SDN 8 Lubuklinggau dan memulai pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan. “Tapi itu nanti apakah dikenakan hukuman disiplin atau seperti apa, mengingat RP merupakan guru PPPK,” kata Erwin kepada wartawan. Ia menjelaskan, keputusan terkait hukuman disiplin belum dapat ditetapkan lantaran kasus tersebut juga sedang diproses oleh aparat kepolisian. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Menurut Erwin, pemeriksaan di lingkungan Inspektorat tetap berjalan meski hasil akhirnya masih menunggu perkembangan perkara. Nantinya, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan. Bahkan apabila perkara tersebut berakhir melalui jalur mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak, proses pembinaan maupun penegakan disiplin terhadap oknum guru tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Guru yang diduga melakukan kekerasan itu, RP, akhirnya muncul dan buka suara, Kamis (16/7/2026). RP menceritakan tindakannya yang memukul murid dilakukannya pada Rabu (15/7/2026) sebelum jam pelajaran dimulai. “Murid tersebut tak hafal perkalian,” ungkap RP kepada wartawan. RP menceritakan, sebelum peristiwa itu terjadi, ia mengatakan sudah mengingatkan kepada seluruh murid jauh-jauh hari agar hafalan perkalian terus diulang di rumah masing-masing. Sebenarnya, RP mengatakan sudah menyampaikan bahwa tantangan anak kelas VI ke depan sangat berat, karena ada ujian TKA dan ujian praktik serta kelulusan. Namun, kejadian ini menimbulkan pertanyaan apakah cara yang digunakan oleh RP sudah tepat dan tidak melanggar aturan. Dalam hal ini, Inspektorat Kota Lubuklinggau harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan kepada guru yang diduga melakukan kekerasan itu sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum. Selain itu, Inspektorat juga harus memastikan bahwa proses pembinaan maupun penegakan disiplin terhadap oknum guru tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Inspektorat Kota Lubuklinggau harus menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak siswa dan memastikan bahwa guru yang bekerja di bawah naungannya bertanggung jawab dan profesional.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/news/1214004/guru-sdn-8-lubuklinggau-diduga-pukul-siswa-hingga-lebam-belum-ada-sanksi-inspektorat, without altering the facts of the original article.