Pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan digelar hari ini, Senin (20/7/2026). Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Momen Penentu di Menit Akhir
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Senin (20/7/2026). Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait polemik tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan akan digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Oemar Seno Adji. Roy Suryo meminta hakim tunggal menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah. Ia berpendapat penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti. Selain itu, Roy juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah. Ia berpendapat penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti. Selain itu, Roy juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penetapan praperadilan kedua ini sangat penting bagi Roy Suryo, karena dapat menentukan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Jika hakim mengabulkan permohonannya, Roy Suryo dapat dibebaskan dari status tersangka dan dapat melanjutkan kehidupannya seperti biasa. Namun, jika hakim menolak permohonannya, Roy Suryo akan tetap menjadi tersangka dan dapat menghadapi hukuman lebih lanjut.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Selain pembacaan putusan praperadilan kedua, Roy Suryo juga dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2026). Berdasarkan jadwal di SIPP PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04. Permohonan praperadilan ketiga tersebut berfokus pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik yang sebelumnya belum dikabulkan dalam putusan praperadilan pertama. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta tim Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, belum mengungkap nominal ganti rugi yang dimohonkan. “Nanti saat sidang ya baru dibacakan,” ujar Sangaji. Roy Suryo tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/news/895731/roy-suryo-minta-status-tersangkanya-dibatalkan-putusan-praperadilan-dibacakan-hari-ini, without altering the facts of the original article.