**Korupsi Eks Kadishub Sidimpuan, Alfian Pane Dijatuhi Bebas usai Menang Praperadilan** **Momen Penentu di Menit Akhir** Korupsi eks Kadishub Sidimpuan Alfian Pane akhirnya mendapatkan kebebasan setelah menang praperadilan. Ia menjadi tahanan di Rutan Tanjunggusta selama empat bulan sebelum mendapatkan kebebasan. Dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan retribusi parkir telah membawa Alfian Pane ke pengadilan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Alfian Pane dipertimbangkan sebagai tersangka setelah dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir mencuat. Ia diduga menerima uang setoran tambahan di luar kewajiban resmi sebesar Rp432,4 juta yang mengalir ke kantong pribadi. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyimpangan terjadi pada kerja sama perparkiran tahun anggaran 2024 dan 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan menjelaskan awal mula Alfian Pane dijadikan tersangka dalam kasus ini yang berakar dari penyimpangan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan. Jimmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, teknis kerja sama seharusnya diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwa). Namun, karena Perwa tersebut tak kunjung terbit, AP diduga berinisiatif membuat mekanisme âsayembaraâ sendiri untuk memilih pengelola parkir . Anehnya, sayembara tersebut diduga kuat hanya formalitas belaka. Penyidik membongkar adanya âkesepakatan bawah mejaâ dalam kerja sama ini. Selain kewajiban setoran resmi ke daerah sebesar Rp41 juta hingga Rp45 juta per bulan, AP diduga meminta jatah tambahan pribadi. âTotal dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi AP sejak 2024 hingga 2025 mencapai Rp432,4 juta. Dana tersebut berasal dari pendapatan parkir yang seharusnya sepenuhnya masuk ke kas daerah,â tegas Jimmy. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kasus korupsi Alfian Pane menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan retribusi parkir di Sidimpuan. Pengelolaan retribusi parkir yang tidak transparan dan tidak akuntabel dapat menciptakan kesempatan bagi oknum-oknum untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi dalam pengelolaan retribusi parkir yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, kasus korupsi ini juga menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan retribusi parkir. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan retribusi parkir. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengawasi pengelolaan retribusi parkir lebih efektif. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Meskipun Alfian Pane telah mendapatkan kebebasan, kasus korupsi ini masih belum selesai. Penyelidikan dan penuntutan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam korupsi ini masih perlu dilakukan. Perlu adanya penelitian yang lebih mendalam dan komprehensif untuk mengungkapkan kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan retribusi parkir. Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi ini perlu dilakukan dengan serius dan efektif. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pengelolaan retribusi parkir di Sidimpuan dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/sumut-terkini/1804006/duduk-perkara-dugaan-korupsi-eks-kadishub-sidimpuan-kini-alfian-pane-bebas-usai-menang-praperadilan, without altering the facts of the original article.