**Hakim Perintahkan Merger Paramount dan Warner Bros Ditunda** Proses merger Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery (WBD) senilai US$111 miliar atau setara Rp1.990 triliun ditunda selama 14 hari atas perintah hakim pengadilan federal. 12 negara bagian menggugat akuisisi tersebut, menilai proses merger akan melanggar undang-undang antimonopoli federal, yang menyebabkan harga produksi dan produk bisa lebih tinggi, serta kuantitas film dan acara TV akan lebih sedikit. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada Senin (20/7) waktu AS, hakim Araceli Martinez-Olguin memberikan perintah penundaan proses merger setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak pada Jumat (17/7). Perintah penundaan ini dapat diperpanjang hingga 28 hari, dan hakim Martinez-Olguin juga akan mengadakan sidang mengenai perintah awal pada 3 Agustus. Namun, tanggal tersebut juga dapat ditunda jika para pihak terkait setuju. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Proses merger Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery (WBD) senilai US$111 miliar atau setara Rp1.990 triliun ditunda selama 14 hari atas perintah hakim pengadilan federal. 2. 12 negara bagian menggugat akuisisi tersebut, menilai proses merger akan melanggar undang-undang antimonopoli federal. 3. Perintah penundaan ini dapat diperpanjang hingga 28 hari, dan hakim Martinez-Olguin juga akan mengadakan sidang mengenai perintah awal pada 3 Agustus. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Koalisi 12 negara bagian yang dipimpin oleh California itu mengajukan mosi perintah penahanan sementara proses merger. Negara-negara bagian juga sedang mencari keputusan awal, yang akan menghalangi merger sampai hakim memutuskan dasar gugatan negara bagian tersebut. Jaksa agung California, Rob Bonta, memuji keputusan hakim sebagai “kemenangan pertama yang penting dalam kasus kami untuk memastikan megamerger ini tidak pernah terjadi.” **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Perlu diingat bahwa proses merger ini masih belum sepenuhnya selesai. Paramount sendiri telah sepakat untuk tidak menyelesaikan transaksi sebelum 22 Juli 2026. Mereka juga mengatakan pihaknya tidak akan dirugikan oleh penundaan hingga akhir September. “Paramount dan Warner Bros. akan terus beroperasi sebagai perusahaan yang terpisah dan layak bersaing di pasar sementara mereka menunggu Pengadilan untuk mengadili kasus ini,” lanjut hakim. “Keseimbangan ekuitas, dikombinasikan dengan kepentingan vital masyarakat dalam penegakan antimonopoli, oleh karena itu sangat mendukung permintaan putusan sela ganti rugi.”
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20260721083354-220-1383004/hakim-perintahkan-merger-paramount-dan-warner-bros-ditunda, without altering the facts of the original article.