2 Juni 2026
Megawati Ungkap Kejanggalan: Mengapa Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Militer?

Megawati Ungkap Kejanggalan: Mengapa Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Militer?

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 03 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia ke‑5, Megawati Soekarnoputri, menyoroti kejanggalan penanganan Kasus Andrie Yunus yang diproses di pengadilan militer. Pernyataan‑nya pada acara pengukuhan gelar Profesor Emeritus di Universitas Borobudur pada 2 Mei 2026 memicu perdebatan luas mengenai batas antara peradilan militer dan peradilan sipil di tanah air.

Latar Belakang Penyiraman Air Keras

Pada akhir April 2026, aktivis KontraS sekaligus Wakil Koordinator Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Korban mengalami luka bakar ringan di lengan kiri serta trauma psikologis yang signifikan. Empat terdakwa — Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka — ditangkap oleh kepolisian militer dan dijadwalkan untuk sidang perdana di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta pada 29 April 2026.

🔖 Baca juga:
Apa Itu Teknologi 6G dan Bagaimana Dampaknya bagi Indonesia?

Proses Peradilan Militer

Sidang militer tersebut menampilkan prosedur yang berbeda dengan peradilan umum. Para terdakwa dikenai tuduhan pelanggaran kode etik militer dan penggunaan senjata kimia terhadap warga sipil. Hakim militer menegaskan bahwa karena terdakwa merupakan anggota TNI, maka mereka berada di bawah yuridiksi militer meski korban merupakan warga sipil.

Megawati menilai keputusan itu “aneh” dan “lucu” karena, dalam pandangannya, hak konstitusional setiap warga negara, termasuk korban sipil, harus diproses di peradilan umum. Ia menambahkan, “Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini, itu meminta, loh apa enggak punya hak sih? Lah tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer?”

Pernyataan Megawati

Dalam pidatonya, Megawati menekankan tiga poin utama:

  • Hak korban sipil untuk diproses di peradilan yang netral, bukan militer.
  • Kebutuhan transparansi dalam menentukan yurisdiksi hukum yang tepat.
  • Bahaya preseden yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Ia juga menyinggung isu peradilan koneksitas, menanyakan mengapa tidak ada aturan jelas yang mengatur penolakan kasus ke pengadilan militer bila korban tidak setuju.

Analisis Hukum

Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang‑Undang Nomor 31/1999 tentang Peradilan Militer, yuridiksi militer berlaku bila tindakan kriminal dilakukan dalam rangka tugas militer atau melibatkan aparat militer secara langsung. Dalam kasus ini, pelaku memang anggota TNI, namun tindakan penyiraman air keras ditujukan kepada aktivis sipil di luar konteks militer.

🔖 Baca juga:
Skandal Hakim Rafid: PN Tais Bongkar Keterlibatan di Yayasan Daycare Little Aresha

Para pakar hukum berpendapat bahwa penanganan di pengadilan militer dapat menimbulkan konflik kepentingan. Karena militer memiliki wewenang disipliner internal, proses peradilan sipil yang independen lebih menjamin hak korban untuk didengar secara adil.

Reaksi Publik dan Lembaga

Berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk KontraS, Human Rights Watch, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengkritik keputusan tersebut. Mereka menuntut agar terdakwa dipindahkan ke Pengadilan Negeri agar proses terbuka dan dapat diawasi publik.

Di media sosial, netizen menanggapi pernyataan Megawati dengan beragam pendapat. Sebagian mengapresiasi keberanian presiden dalam mengkritik lembaga militer, sementara yang lain menilai intervensi politik yang berpotensi memecah belah.

Implikasi Politik

Pernyataan Megawati menambah tekanan pada pemerintah untuk meninjau kembali regulasi yuridiksi militer. Jika keputusan tersebut dipertahankan, dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan aparat keamanan.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa prosedur militer sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menolak campur tangan politik dalam proses peradilan.

🔖 Baca juga:
Anwar Hafid Guncang Sulawesi Tengah: Janji Bayar Honorer, Golf Bangkit, Quran Global Menginspirasi

Secara keseluruhan, Kasus Andrie Yunus menjadi sorotan publik bukan hanya karena kekerasan fisik, melainkan juga karena pertarungan institusional antara militer, peradilan sipil, dan kepemimpinan politik.

Dengan sorotan Megawati, harapan publik kini menuntut kejelasan prosedur hukum yang menghormati hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang status militer atau sipil.

Views: 5

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *