Polisi Tindak Ibu Melahirkan yang Dipolisikan, Karina Minta Keadilan Sampai Mati
Karina, seorang ibu yang baru saja melahirkan, kini menghadapi kesulitan besar setelah dipolisikan atas tuduhan penggelapan asal-usul anak. Menurut laporan polisi, Karina dituding melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul anak Pasal 401 UU No 1 tahun 2023 KUHP. Tuduhan ini datang ketika Karina masih dalam proses penyembuhan setelah melahirkan bayinya.
Momen Penentu di Menit Akhir
Menurut laporan polisi, kasus ini bermula dari tuntutan jadwal dan tempat persalinan. Ibu kandung terlapor, Liem Jen Lie, mengungkapkan bahwa perselisihan memicu laporan ini dipaksakan karena anaknya melahirkan tidak sesuai dengan keinginan pihak suami. Di mana suami minta istrinya melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS Bali Med dengan dokter pilihan suami dan keluarga suami. Namun perjalanan waktu berbeda istri melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Perbuatan kami hanya melahirkan, tidak di tanggal dan tempat yang dia inginkan. Dia tega melaporkan padahal belum genap satu bulan istrinya melahirkan,” beber Liem. Anaknya sekarang umur lima bulan bahkan tidak punya akta kelahiran karena akses kependudukan diblokir oleh suaminya,” imbuh Liem. Liem menduga perubahan drastis sifat sang menantu yang semula bersikap amat manis sebelum menikah berakar dari dinamika personal yang disembunyikan. Ia bahkan membeberkan bahwa sang menantu pernah mengakui riwayat depresi berat hingga adanya pengakuan mengejutkan terkait masa lalunya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Perkembangan terkait kasus penggelapan asal-usul anak dengan pelapor RSL, saat ini sudah ada sekitar enam saksi yang diperiksa dan masih akan berkembang,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar. Artinya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif dan belum ada jawaban pasti tentang kebenaran tuduhan yang diajukan. Oleh karena itu, Karina dan keluarganya masih harus menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui nasibnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Karina masih tampak terpukul upaya tindakan medis darurat untuk menyelamatkan sang bayi justru berujung pada laporan pidana. “Sakit hati saya, sedih, sudah saya dipanggil-panggil begini. Mau lagi anak ditinggal. Saya kasihan ibu saya sampai dilaporin hanya karena jadi penjamin. Saya tidak salah, saya hanya melakukan peristiwa melahirkan,” tutur Karina dijumpai Tribun Bali di Mapolresta Denpasar, Selasa 21 Juli 2026. Jalan panjang yang masih harus ditempuh oleh Karina dan keluarganya adalah menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang akan membawa mereka ke depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/denpasar/601752/kasus-ibu-melahirkan-dipolisikan-polresta-denpasar-periksa-6-saksi-karina-sampai-mati-saya-ladeni, without altering the facts of the original article.