Kasus Kalung Nyoman Cita: Pelaku Menggunakan KTP Pacar dan Mengaku Barang Peninggalan Ibu
Pembunuhan terhadap warga Desa Negari, I Nyoman Cita alias Man Colik, telah meninggalkan trauma bagi keluarganya. Setelah membunuh dan merampas kalung milik Man Colik, pelaku yakni ANPP ternyata menjual perhiasan tersebut bersama pacarnya di sebuah toko emas di kawasan Sanur, Denpasar.
Kronologi Fakta
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku menjual kalung emas dari Man Colik pada Kamis (2/7/2026). “Kalung emas itu dijual bersama pacarnya. Ia mengaku kalung itu peninggalan almarhum ibu nya,” ungkap AKP Reno Chandra Wibowo.
Pelaku yang menggunakan KTP pacarnya untuk menjual kalung emas tersebut telah mengejutkan banyak orang. Perhiasan emas seberat sekitar 34 gram itu dijual sekitar Rp50 Juta. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya dengan sangat hati-hati dan tidak ingin meninggalkan jejak.
Mengapa Pelaku Menggunakan KTP Pacar?
Pihak kepolisian telah memeriksa pacar dari pelaku, terkait hal ini. Ternyata ada kecocokan antara keterangan tersangka dan pacarnya. Pacarnya merasa dibohongi, tidak mengetahui jika kalung itu hasil kejahatan. “Jadi saat menjual kalung emas itu, menggunakan KTP dari pacar pelaku,” jelasnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan pacarnya sebagai alibi untuk menyembunyikan kejahatannya. Dengan menggunakan KTP pacarnya, pelaku telah berhasil menjual kalung emas tersebut tanpa meninggalkan jejak.
Dampak Kasus Ini
Kasus ini telah meninggalkan trauma bagi keluarga Man Colik. Mereka telah kehilangan anggota keluarga yang dekat dan sekarang harus menghadapi kehilangan material seperti kalung emas tersebut. Selain itu, kasus ini juga telah menunjukkan bahwa kejahatan dapat dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak meninggalkan jejak.
Kasus ini juga telah menunjukkan bahwa kejahatan dapat dilakukan dengan menggunakan orang lain sebagai alibi. Dengan menggunakan KTP pacarnya, pelaku telah berhasil menyembunyikan kejahatannya dan menjual kalung emas tersebut tanpa meninggalkan jejak.
Penutup
Kasus kalung Nyoman Cita masih terus berlanjut dan pihak kepolisian masih terus menjalankan penyelidikan untuk menemukan pelaku dan membuktikan kejahatannya. Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/klungkung/601842/fakta-lain-pelaku-jual-kalung-nyoman-cita-gunakan-ktp-pacar-sebut-peninggalan-ibu, without altering the facts of the original article.