**Babinsa Tidak Bisa Mengawasi Wajib Pajak, Karena Bisa Menggerus Kepercayaan Masyarakat** Judul ini menarik perhatian kita karena mengangkat topik yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, yaitu pengawasan wajib pajak. Apa yang sebenarnya terjadi dengan pengawasan wajib pajak di Indonesia? **â¡ APA YANG TERJADI** Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini menjelaskan bahwa pengawasan wajib pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya dengan memanfaatkan bantuan dari Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Kegiatan pengawasan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP, bukan hanya Account Representative (AR) seperti sebelumnya. **⢠MENGAPA & DAMPAK** Mengapa DJP memutuskan untuk melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak? Menurut Ronny Bako, dosen perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Surat Edaran ini melanggar hukum karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak ada yang menyebutkan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Jadi dari surat edarannya, secara hukum itu tidak punya dasar hukum,” ucapnya. Dampak dari keputusan ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DJP dapat terganggu. Pengawasan wajib pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat menimbulkan kesan militeristik dan rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan. Ini dapat berdampak pada kesadaran dan pelaksanaan kewajiban wajib pajak. **⣠PENUTUP** Kesimpulan dari keputusan DJP ini adalah bahwa pengawasan wajib pajak harus dilakukan dengan cara yang efektif dan tidak menimbulkan kekerasan. DJP harus memastikan bahwa pengawasan wajib pajak dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan kepercayaan yang salah pada masyarakat. Jalan panjang yang harus ditempuh adalah meningkatkan kesadaran dan pelaksanaan kewajiban wajib pajak, serta memastikan bahwa pengawasan wajib pajak dilakukan dengan cara yang efektif dan tidak menimbulkan kekerasan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 2. Surat edaran ini menjelaskan bahwa pengawasan wajib pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya dengan memanfaatkan bantuan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. 3. Surat edaran ini melanggar hukum karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak ada yang menyebutkan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Keputusan DJP ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DJP. Pengawasan wajib pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat menimbulkan kesan militeristik dan rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan. Ini dapat berdampak pada kesadaran dan pelaksanaan kewajiban wajib pajak. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Jalan panjang yang harus ditempuh adalah meningkatkan kesadaran dan pelaksanaan kewajiban wajib pajak, serta memastikan bahwa pengawasan wajib pajak dilakukan dengan cara yang efektif dan tidak menimbulkan kekerasan. DJP harus memastikan bahwa pengawasan wajib pajak dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan kepercayaan yang salah pada masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5y650l9ll2o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.