Tragedi Pembakaran di Bengkulu: Mantan Pacar Bakar Pria, Kini Tersangkut Kasus Penggelapan iPhone dan Surat Tanah
Berita Hari Ini – 03 April 2026 | Seorang pria berusia 34 tahun yang sempat menjadi korban pembakaran oleh mantan pacarnya di Bengkulu pada awal tahun ini kembali menjadi sorotan publik. Setelah berhasil selamat dari luka bakar tingkat dua, pria tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus baru: penggelapan sebuah iPhone model terbaru dan penyalahgunaan surat tanah milik seorang warga setempat. Perkembangan ini menambah kompleksitas tragedi pribadi yang semula berawal dari konflik asmara, kemudian meluas menjadi rangkaian kejahatan yang melibatkan aset berharga.
Latar Belakang Kasus Pembakaran
Pada 12 Januari 2026, polisi setempat menerima laporan tentang seorang wanita berusia 28 tahun yang menyalakan korek api pada tubuh mantan kekasihnya di sebuah warung makan di Jalan Ahmad Yani, Bengkulu. Korban, yang dikenal sebagai Budi Santoso, mengalami luka bakar pada lengan kanan dan bagian dada. Menurut keterangan saksi mata, perselisihan antara keduanya bermula dari tuduhan perselingkuhan dan ancaman kekerasan verbal yang memuncak saat keduanya berdebat di tempat umum.
Polisi segera menahan wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai Diah Prasetyo, dan membawanya ke kantor polisi untuk proses penyelidikan. Setelah pemeriksaan medis, Budi dinyatakan stabil dan dipindahkan ke rumah sakit setempat untuk perawatan lanjutan. Diah kemudian dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dengan tambahan denda atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Perkembangan Terkini: Tuduhan Penggelapan iPhone dan Surat Tanah
Beberapa bulan setelah kasus pembakaran, Budi terlibat dalam dua dugaan kejahatan yang sama sekali berbeda. Pertama, pemilik sebuah toko elektronik melaporkan bahwa sebuah iPhone 15 Pro Max senilai lebih dari satu miliar rupiah tidak pernah kembali setelah dipinjamkan kepada Budi pada bulan Mei 2026. Kedua, seorang petani di daerah Padang Jaya melaporkan kehilangan surat kepemilikan tanah seluas 2.5 hektar yang sebelumnya diserahkan kepada Budi untuk keperluan pengurusan perizinan.
Menurut keterangan saksi, Budi pernah mengunjungi rumah korban tanah pada akhir Agustus 2026 dengan alasan membantu menyiapkan dokumen. Namun, setelah itu, surat kepemilikan tidak pernah kembali dan kini tidak dapat ditemukan. Pihak berwenang melakukan pengecekan rekam jejak telepon dan menemukan beberapa pesan yang menunjukkan Budi mengirim foto iPhone yang diklaim telah dijual secara online.
Reaksi Pihak Berwenang dan Keluarga
Polisi Bengkulu menegaskan bahwa kedua kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Kapolres setempat, AKBP Rina Hidayat, menyatakan, “Kami akan menggunakan semua prosedur forensik digital dan pemeriksaan barang bukti untuk memastikan kebenaran tuduhan ini. Jika terbukti, pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku.”
Keluarga Budi menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi ini. Istri Budi, Siti Nurhaliza, mengaku bahwa suaminya sedang menjalani rehabilitasi fisik pasca pembakaran dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas kriminal sebelumnya. “Kami berharap proses hukum berjalan adil, dan jika ada kesalahan, itu akan diproses sesuai hukum,” ujar Siti dalam sebuah wawancara.
Analisis dan Implikasi Hukum
Kasus ini mencerminkan pola kriminal yang semakin kompleks, di mana satu individu dapat terlibat dalam rangkaian kejahatan yang melibatkan kekerasan fisik, penipuan properti, dan pencurian barang elektronik berharga. Pendekatan investigatif yang dilakukan polisi Bengkulu mengacu pada metode yang sebelumnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan beredar di Sragen, di mana tim forensik memeriksa bukti fisik serta melakukan analisis digital terhadap data telepon.
Jika terbukti bersalah, Budi dapat dikenai pasal-pasal terkait penipuan (Pasal 378 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Hukuman maksimal dapat mencapai 12 tahun penjara, ditambah denda administratif yang signifikan. Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga, mengingat Budi sendiri pernah menjadi korban pembakaran, namun kini menjadi tersangka dalam kejahatan lainnya.
Pengawasan terhadap barang bukti elektronik dan dokumen properti menjadi sorotan utama, mengingat meningkatnya kasus pencurian data dan dokumen tanah di era digital. Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk Badan Pertanahan Nasional dan unit cyber crime, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media serta masyarakat luas. Keberhasilan penyelidikan ini akan menjadi indikator penting dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.