**Polisi Bekuk Residivis yang Selalu Mencuri Kotak Amal di Masjid, Modus Baru Tanpa Membobol Gembok** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pagi Jumat (24/7/2026), warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Mutathohiriin. Tersangka, Yuda Supriyadi S (42), dikenal sebagai residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus serupa. Pihak kepolisian segera bergerak cepat ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga sekitar pukul 14.00 WIB. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil uang kotak amal menggunakan lidi yang telah diberi perekat agar uang dapat ditarik keluar tanpa merusak kotak. Polisi turut mengamankan uang hasil curian, alat yang digunakan, serta kendaraan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku yang tercatat sudah lima kali masuk penjara dengan kasus serupa ini dipergoki dan ditangkap oleh warga sekitar sesaat setelah keluar dari area masjid. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Tersangka Yuda merupakan residivis kawakan yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun lalu. “Tersangka terakhir keluar penjara tahun 2025. Ini memang spesialis pencuri kotak amal,” tegas Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali. Dengan modus baru yang simpel namun cerdik, pelaku berhasil mengelabui sistem keamanan di masjid. Ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan di dalam sistem keamanan yang perlu diperbaiki. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp394.000 hasil curian yang terdiri atas pecahan 17 lembar Rp20 ribu, 1 lembar Rp50 ribu, dan 2 lembar Rp2 ribu. Selain itu, petugas juga menyita satu buah lidi berperekat serta kendaraan operasional berupa sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi S 4306 JCY yang digunakan pelaku menuju TKP. Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan motif dan latar belakang pelaku melakukan tindakan ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/553797/polisi-bekuk-residivis-dan-beberkan-modus-baru-pencuri-kotak-amal-musala-tanpa-membobol-gembok, without altering the facts of the original article.