**Disdik Batola Pertimbangkan Kepemilikian Sertifikat Guru Penggerak dalam Seleksi Kepala Sekolah: Marwah Sertifikat Tetap Dihargai?** **Pembuka** Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek) telah menetapkan perubahan regulasi seleksi kepala sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Perubahan ini membuat beberapa guru kembali berkecil hati karena sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menegaskan bahwa kompetensi dan sertifikat Guru Penggerak masih tetap dihargai dalam proses seleksi kepala sekolah. **Momen Penentu di Menit Akhir** Menurut Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Batola, Rusmansyah, perubahan regulasi ini tidak berarti bahwa sertifikat Guru Penggerak tidak lagi bernilai. “Memang dengan terbitnya Permendikdasmen ini, sertifikat yang terbit sebelumnya, termasuk Guru Penggerak, tidak lagi menjadi syarat wajib. Tapi sertifikat Guru Penggerak tetap kami pertimbangkan dalam proses pengangkatan kepala sekolah,” ujarnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Seluruh proses rekrutmen kepala sekolah kini dilakukan secara digital melalui sistem Ruang GTK milik Kemendikbudristek. Guru yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem tersebut. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan oleh kepala sekolah maupun melalui undangan dari Disdik. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berpendidikan minimal S-1, memiliki Sertifikat Pendidik, berpangkat paling rendah Penata III/c bagi PNS atau Guru Ahli Pertama bagi PPPK, memiliki pengalaman manajerial, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi juga diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Disdik Batola juga telah menyiapkan pelantikan berikutnya terhadap 54 calon kepala sekolah melalui mekanisme yang sama. Tidak seluruh calon kepala sekolah tersebut berasal dari kalangan Guru Penggerak karena seleksi kini dilakukan melalui jalur reguler maupun nonreguler sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para Guru Penggerak di Batola diminta aktif memantau informasi melalui Ruang GTK agar tidak tertinggal informasi. Dalam kesimpulan, perubahan regulasi seleksi kepala sekolah tidak berarti bahwa sertifikat Guru Penggerak tidak lagi bernilai. Disdik Batola tetap menghargai kompetensi dan sertifikat Guru Penggerak dalam proses seleksi kepala sekolah. Guru Penggerak di Batola diminta aktif memantau informasi melalui Ruang GTK agar tidak tertinggal informasi dan siap menjalani proses seleksi kepala sekolah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1369802/disdik-batola-pertimbangkan-kepemilikian-sertifikat-guru-penggerak-dalam-seleksi-kepala-sekolah, without altering the facts of the original article.