**Polda Sumut dan Kejati Teken MoU Perangi Praktik Transaksional dalam Penegakan Hukum** Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menghadapi praktik transaksional dalam penegakan hukum. Kesepakatan ini ditandatangani di Markas Polda Sumut, Selasa (28/07/2026). **Momen Penentu di Menit Akhir** MoU ini bertujuan untuk mempererat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan, serta menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional yang selama ini menggerus kepercayaan publik. Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, pembaruan hukum pidana nasional harus diikuti perubahan cara kerja aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa regulasi baru tidak akan berarti jika tidak diterjemahkan ke dalam praktik penanganan perkara yang berintegritas. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Pembaruan hukum pidana nasional harus diikuti perubahan cara kerja aparat penegak hukum. 2. Regulasi baru tidak akan berarti jika tidak diterjemahkan ke dalam praktik penanganan perkara yang berintegritas. 3. Penegakan hukum yang bebas dari kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, akan memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kesepakatan MoU ini memiliki dampak signifikan bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. Dengan demikian, penegakan hukum yang bebas dari praktik transaksional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan investasi di Sumatera Utara, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat dari kepastian hukum. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal untuk menghadapi praktik transaksional dalam penegakan hukum. Namun, perlu diingat bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan waktu dan usaha yang besar. Oleh karena itu, Polda Sumut dan Kejati harus bekerja sama secara intensif untuk menerapkan MoU ini dan memastikan bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara merupakan contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. **Latar Belakang** Polda Sumut dan Kejati Sumatera Utara menandatangani MoU pada Selasa (28/07/2026) di Markas Polda Sumut. MoU ini bertujuan untuk menghadapi praktik transaksional dalam penegakan hukum. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal untuk mempererat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan. **Kesimpulan** Penandatanganan MoU antara Polda Sumut dan Kejati Sumatera Utara merupakan langkah positif untuk menghadapi praktik transaksional dalam penegakan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum yang bebas dari kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, akan memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/polda-sumut/1805122/polda-sumut-dan-kejati-sepakat-perangi-praktik-transaksional-dalam-penegakan-hukum, without altering the facts of the original article.