**Mantan Pejabat Kemenag Tanahlaut Terjebak Kasus Perbuatan Tak Pantas, Polisi Mulai Rekonstruksi** **Momen Penentu di Menit Akhir** Mantan pejabat Kemenag Tanahlaut terjebak dalam kasus perbuatan tak pantas yang menimpa empat belia putri. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tala telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari semula penyelidikan. Dalam keterangan tertulis, penyidik Unit PPA mengatakan telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Penyidik Unit PPA melakukan gelar perkara di lingkup internal pada 22 Juli lalu. Setelah dinyatakan terdapat bukti awal yang cukup, penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan. Pemanggilan dan pemeriksaan para pihak pun kemudian dilakukan kembali secara lebih intensif, baik korban dugaan perbuatan tak pantas yakni empat belia putri dan terlapor (eks pejabat teras Kemenag Tala). Sebagai informasi, terlapor telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalsel sejak 15 Juli lalu. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah dan memperlancara proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI terhadap yang bersangkutan. Selain menghadapi proses hukum, terlapor juga menjalani pemeriksaan di lingkup internal lembaga (Kemenag). Hingga sekarang belum diketahui hasil pemeriksaan internal tersebut. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pada Selasa siang kemarin, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tala melakukan pra rekonstruksi di ruang kerja yang dulu menjadi ruang kerjanya di kantor Kemenag Tala. Satu per satu korban memperagakan kembali rangkaian dugaan peristiwa perbuatan tak pantas yang disebut terjadi di ruang kerja tersebut. Pra rekonstruksi tersebut menjadi upaya menguji kecocokan keterangan korban. Sekaligus membuka peluang munculnya fakta baru, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tala melakukan pra rekonstruksi di ruang kerja yang dulu menjadi ruang kerjanya di kantor Kemenag Tala. Kuasa hukum korban, Widha Amalia Agista, mengatakan pra rekonstruksi merupakan bagian penting dalam penyidikan untuk menguji kesesuaian kronologi yang telah disampaikan para korban. Dikatakannya, tahapan itu sangat penting guna memperjelas alur kejadian serta memastikan kebenaran dari dugaan tindakan tak pantas yang menimpa korban. Widha menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban. Selain itu, Widha juga mengungkapkan penyidik masih berpeluang menambah alat bukti maupun korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa pada 2023. “Penyidik masih berpeluang menambah alat bukti maupun korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa pada 2023,” kata Widha. Pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tala menjadi upaya penting dalam penyidikan kasus perbuatan tak pantas yang menimpa empat belia putri. Dengan melakukan pra rekonstruksi, penyidik dapat menguji kecocokan keterangan korban dan membuka peluang munculnya fakta baru, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1370050/polisi-lakukan-pra-rekonstruksi-kasus-dugaan-perbuatan-tak-pantas-mantan-pejabat-kemenag-tanahlaut, without altering the facts of the original article.