4 Agustus 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Sidang lanjutan kasus korupsi Wali Kota nonaktif Madiun Maidi digelar, Fakta Baru Muncul: 6 Saksi Dicecar Hakim, Apa yang Terungkap?

Sidang Wali Kota Madiun Maidi Tegang, 6 Saksi Dicecar Hakim: Fakta Baru Muncul

Sidang lanjutan kasus korupsi Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, kembali digelar. Enam orang saksi diperiksa majelis hakim dalam sidang lanjutan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Kamis (30/7/2026).

Momen Penentu di Menit Akhir

Enam saksi yang diperiksa itu, Andi Anto selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Dafa Putra selaku ajudan Maidi, Anita selaku Kabag Umum Sekretariat Pemkot Madiun, Anita Taufik selaku Sekretaris PUPR Pemkot Madiun, Sri Teguh selaku pejabat DPUPR Kota Madiun, dan Hery Purna Irawan. Saksi Andi Anto sempat bersaksi bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh mantan Kepala Disperkim Pemkot Madiun; Jumakir, menyerahkan uang senilai Rp20 juta dari Rochim kepada ajudan Maidi, Dafa Putra.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Uang tersebut diperuntukkan petugas yang bekerja di TPA Winongo. “Rp20 juta uang itu, Saya diperintah atasan ke Pak Jumakir, dari pak Rochim, diserahkan ke Pak Dafa. Iya informasinya buat petugas TPA,” ujarnya kepada majelis hakim persidangan.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Penasehat Hukum Maidi, Joko Supriyanto menerangkan peruntukan uang Rp20 juta yang diberikan kepada Maidi melalui ajudannya, Dafa. Bahwa uang tersebut memang dipakai untuk membayar upah para pekerja TPA Winongo yang bekerja melebihi batas waktu jam kerja (Overtime). Karena, para pekerja saat itu, mendadak melakukan aksi mogok kerja. Nah, Jumakir selaku kepala dinas tidak memiliki anggaran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akhirnya, Maidi berinisiatif meminjam uang Rp20 juta dari Rochim yang kebetulan sedang berada di TPA Winongo, pada saat itu.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Maidi menjalani sidang bersama dua orang terdakwa lainnya, Thariq Megah selaku eks Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Dirut CV Sekar Arum sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto. Atas dugaan perkara pemerasan, sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP, terdakwa yang diperiksa, Maidi dan Rochim Ruhdianto. Sedangkan, dugaan perkara gratifikasi, sesuai Pasal 12 huruf B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP, terdakwa yang diperiksa, Maidi dan Thariq Megah.

Sidang lanjutan ini membuka kunci beberapa fakta baru yang terkait dengan kasus korupsi Wali Kota Madiun, Maidi. Dengan hadirnya enam saksi, termasuk Andi Anto dan Dafa Putra, yang pernah terlibat dalam transaksi uang Rp20 juta, membuka peluang baru bagi majelis hakim untuk mengetahui kebenaran tentang peristiwa tersebut.

Bagi Maidi, sidang lanjutan ini merupakan bagian dari proses pemberantasan korupsi yang telah berlangsung. Dengan berani menghadapi tuduhan-tuduhan, Maidi berharap dapat membuktikan kesalahannya dan menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan kebenaran.

Lebih jauh lagi, sidang lanjutan ini juga menunjukkan pentingnya peran saksi-saksi dalam menentukan hasil kasus korupsi. Dengan kehadiran mereka, majelis hakim dapat mengetahui kebenaran tentang peristiwa yang terjadi dan membuat keputusan yang adil.

Perlu diingat bahwa kasus korupsi Wali Kota Madiun, Maidi, masih dalam proses pemberantasan. Dengan demikian, sidang lanjutan ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk menegakkan keadilan dan memperjuangkan kebenaran.

Namun, perlu diingat bahwa proses pemberantasan korupsi tidaklah mudah. Dengan demikian, sidang lanjutan ini merupakan bagian dari jalan panjang yang harus ditempuh bagi Maidi dan pihak terkait lainnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/jatim/554467/lanjutan-sidang-wali-kota-nonaktif-madiun-maidi-6-saksi-dicecar-hakim-pengacara-beberkan-fakta, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *