**Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Suap Rp2 Miliar ke DPRD Lamteng** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pengacara Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, membantah tuduhan suap Rp2 miliar kepada pimpinan dan oknum anggota DPRD Lampung Tengah. Handoko menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang tersebut dan tidak pernah memberikan restu atas dugaan aliran dana tersebut. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ardito, Ahmad Handoko, seusai mengikuti sidang maraton dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026). Handoko menegaskan bahwa selama proses panjang persidangan, pihaknya tetap pada pendirian awal bahwa tidak ada bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk membuktikan tuduhan JPU KPK kepada kliennya. Handoko juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang menyebut Ardito mengetahui adanya penerimaan uang oleh Riki dan Anton. Menurutnya, hal itu hanya sebatas klaim sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain. “Itu hanya berdasarkan keterangan Riki dan Anton semata, tidak didukung oleh alat bukti lain,” kata Handoko. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pihaknya menegaskan dalam menghadapi agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 11 Agustus 2026, tim penasihat hukum mengaku siap menyimak poin tuntutan tersebut dan tentunya hanya menunggu bagaimana pendapat jaksa KPK. Terutama terhadap proses persidangan dan nanti Jaksa KPK akan menuntut seperti apa, pihaknya mengaku siap. Handoko menjelaskan bahwa baik saksi ahli dari KPK maupun ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum menyepakati bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana. “Itulah yang membuat kami tim penasihat hukum yakin Pak Ardito ini tidak bersalah,” ujarnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam hal ini, Ardito Wijaya akan terus menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenaran dan kejujuran kliennya. Pihaknya akan terus melawan tuduhan-suatu yang tidak didukung oleh bukti dan kebenaran. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menunggu hasil akhirnya. Dengan demikian, Ardito Wijaya dan tim penasihat hukumnya akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran dan kejujuran kliennya. Persidangan ini akan terus berlanjut hingga hasil akhirnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214957/tahu-saja-tidak-kuasa-hukum-bantah-ardito-wijaya-terlibat-suap-rp2-m-ke-dprd-lamteng, without altering the facts of the original article.