3 Agustus 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Taufik Hidayat menolak narasi kriminalisasi, tetapi apa sebenarnya yang menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka dan apa yang akan terjadi selanjutnya?

Mantan Atlet Bintang M. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabas Makassar dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini tidak serta-merta berarti kriminalisasi, menurut Fathur, praktisi hukum yang berkomentar tentang kasus ini.

Momen Penentu di Menit Akhir

Fathur menegaskan bahwa tudingan kriminalisasi yang disampaikan M. Taufik Hidayat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka perlu dilihat secara objektif berdasarkan proses hukum dan pasal yang diterapkan penyidik. Menurut dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang cukup. “Penetapan tersangka tidak dapat langsung dimaknai sebagai kriminalisasi. Harus dilihat proses hukumnya, termasuk pasal yang diterapkan penyidik dan dasar penetapan tersangka tersebut,” ujar Fathur. Mantan Atlet Bintang M. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabas Makassar dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini berdasarkan Surat Ketetapan Polrestabas Makassar Nomor: S.Tap/411/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabas Makassar tertanggal 27 Juli 2026. Penetapan tersebut menetapkan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka dengan dalih pencemaran nama baik.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Fathur kemudian menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan penyidik yakni Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Pasal 433 KUHP menurut Fathur membedakan bentuk pencemaran berdasarkan cara perbuatan dilakukan. Pada ayat (1), pencemaran dilakukan secara lisan, yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. “Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda kategori II,” terangnya. Selain itu, pada Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. “Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori III,” terangnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Fathur juga menanggapi narasi pembelaan yang berkembang setelah M. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dalih yang disampaikan, kata dia, adalah bahwa unggahan atau konten yang dibuat M. Taufik Hidayat di media sosial merupakan bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis. Namun, Fathur menilai alasan tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik. “Alasan pembelaan tersebut tidak dapat menghapus konsekuensi hukum yang telah ditetapkan oleh penyidik,” ujar Fathur.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dalam kesimpulan, Fathur menekankan bahwa penetapan tersangka tidak dapat langsung dimaknai sebagai kriminalisasi. “Penetapan tersangka harus dilihat secara objektif berdasarkan proses hukum dan pasal yang diterapkan penyidik,” ujar Fathur. Dengan demikian, kasus pencemaran nama baik M. Taufik Hidayat masih terus berkembang dan akan terus diawasi oleh pihak berwajib.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassar/1845995/praktisi-hukum-bantah-narasi-kriminalisasi-taufik-hidayat, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *