**Pemuda asal Muntoi Bolmong Ditangkap, Gasak Perhiasan di Gogagoman** **Momen Penentu di Menit Akhir** Kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat semakin tertangkap. Pelaku, Arya, adalah seorang pemuda asal Muntoi Bolmong yang berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksinya di rumah warga. **APA YANG TERJADI** Dari informasi yang diperoleh, Minggu 2 Agustus 2026 di Polres Kotamobagu, pelaku ditangkap di Kota Bitung yang berjarak sekitar 180 kilometer dari Kotamobagu atau sekitar 4-5 jam perjalanan darat. Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengatakan penangkapan pelaku adalah hasil kolaborasi antara Resmob Kotamobagu dan Kota Bitung. Menurut Waafi, saat melakukan aksinya pelaku menggasak sekitar 26 gram perhiasan emas. Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri ke kota Bitung. “Setelah kejadian kami lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya ada informasi kalau pelaku ada di kota Bitung,” ucapnya. Pihaknya kemudian berkolaborasi dengan Resmob Kota Bitung. Dari kolaborasi tersebut pelaku Arya kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Waafi mengatakan pelaku masuk ke rumah korban melalui atap. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan merusak pintu lemari. Didalam lemari tersebut, pelaku kemudian mengambil perhiasan emas seberat 26 gram. “Hasil pencurian ini kemudian dilebur oleh pelaku dan dijual ke Kota Bitung,” tuturnya. Mantan Katim Resmob Polda Sulut ini menegaskan tak ada barang bukti yang disita, namun pihaknya berhasil mendapatkan uang dari hasil penjualan emas tersebut.”Barang bukti perhiasan nya tak ada. Tapi uang dari hasil penjualan sudah kami dapatkan tapi hanya sebagian,” tegasnya. Saat ini pelaku sudah dibawah ke Polres Kotamobagu dari Kota Bitung. “Sekarang pelakunya sudah kita tahan,” tandas dia. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Pelaku Arya masuk ke rumah korban melalui atap. 2. Pelaku mengambil perhiasan emas seberat 26 gram dari lemari korban. 3. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Bitung dan berhasil ditangkap setelah kolaborasi antara Resmob Kotamobagu dan Resmob Kota Bitung. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kasus ini menunjukkan bahwa pencurian perhiasan bukanlah hal yang ringan. Pelaku yang berani melakukan aksinya harus ditangkap dan dihukum. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa kolaborasi antara pihak berwajib dapat membantu menangkap pelaku dan mengembalikan keadilan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Saat ini, pelaku sudah dibawah ke Polres Kotamobagu dari Kota Bitung. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan. Pertama, pelaku harus dihukum karena perbuatannya. Kedua, korban harus mendapatkan ganti rugi yang adil. Ketiga, pihak berwajib harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan keadilan. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa keadilan dan keamanan adalah hal yang sangat penting.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://manado.tribunnews.com/kotamobagu/1886818/gasak-perhiasan-di-gogagoman-pemuda-asal-muntoi-bolmong-ditangkap-polres-kotamobagudi-kota-bitung, without altering the facts of the original article.