Momen Penentu di Menit Akhir
Penyidik mengumumkan bahwa Husniah Talenrang akan dipanggil sebagai saksi pengembangan kasus pungli penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Perkimtan Gowa. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengatakan nama Husniah Talenrang disebut sejumlah saksi pusaran dugaan pungli PBG dan SLF.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Penyidik telah menjadwalkan Bupati Gowa untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. “Kami sudah layangkan panggilan dan berencana mengambil keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam kasus pungli PBG,” ujarnya, Selasa (4/8/2026) malam. Polisi telah mengantongi fakta baru yang berpotensi menyeret tersangka lainnya. “Benar penyidik kami telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut,” ucapnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penyidik telah memeriksa sekira 60 orang saksi dalam pengembangan kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi. Hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus pungli penerbitan PBG dan SLF Dinas Perkimtan Gowa masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kebenaran. Bupati Gowa yang akan dimintai keterangan juga merupakan salah satu saksi penting dalam kasus ini. Dengan demikian, kasus ini masih berpotensi menjerat lebih banyak tersangka dan memberikan kesan yang lebih mendalam tentang korupsi di Gowa.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/gowa/1846375/kadis-perkimtan-tersangka-polisi-panggil-husniah-talenrang-jadi-saksi-pungli-pbg-dan-slf-gowa, without altering the facts of the original article.