**Pengakuan Eks Pejabat Langkat: Uang Korupsi 1 Miliar Diserahkan ke Pj Bupati** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi smartboard di Kabupaten Langkat. Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, mengaku bahwa Faisal Hasrimy, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, memaksanya untuk menyetujui proyek pengadaan papan tulis digital tersebut. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Faisal Hasrimy diketahui menjabat sebagai Pj Bupati Langkat pada tahun 2024. Pada saat itu, ia mengenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Saiful Abdi sebagai rekanan yang diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan smartboard. Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat untuk memasukkan anggaran smartboard dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Korupsi smartboard di Kabupaten Langkat menimbulkan dampak yang signifikan bagi keuangan negara. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan korupsi smartboard secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. Dampak yang lebih luas dari kasus ini adalah kerusakan sistem pengadaan barang dan jasa di daerah, serta kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Faisal Hasrimy, mantan Pj Bupati Langkat, telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. Saat itu, ia mengatakan bahwa ia pasrah dengan fakta persidangan. Namun, kasus ini masih belum selesai, dan terdakwa masih harus menjalani proses hukum. Dengan demikian, jalan panjang yang masih harus ditempuh adalah proses pengadilan yang akan menentukan nasib terdakwa dan dampak yang akan terjadi bagi keuangan negara dan masyarakat. Dalam proses pemeriksaan, Saiful Abdi mengaku bahwa ia dianter di depannya oleh Baron dan Supriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat. Kemudian, uang Rp1 miliar yang diberikan oleh Baron kepada Supriadi diambil kembali dan diserahkan kepada Faisal Hasrimy. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Faisal Hasrimy memiliki peran penting dalam kasus korupsi smartboard di Kabupaten Langkat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1806018/pengakuan-eks-pejabat-langkat-lihat-uang-korupsi-1-miliar-diserahkan-ke-pj-bupati, without altering the facts of the original article.