Pramono Tutup TPS Liar Kramat Jati, Lahan Bekas Kebakaran Dikembalikan Jadi Waduk
Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Kramat Jati, Jakarta Timur, baru-baru ini telah menelan korban jiwa salah satu petugas pemadam kebakaran. Kini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai waduk. Pramono mengingatkan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Momen Penentu di Menit Akhir: Kronologi Kebakaran TPS Liar Kramat Jati
Kebakaran TPS liar Kramat Jati terjadi setelah penumpukan sampah yang dilakukan pihak swasta secara berulang hingga volumenya semakin besar. Kondisi tersebut akhirnya memicu kebakaran yang sulit dikendalikan. Tragedi itu menjadi semakin memilukan setelah Kepala Regu Tim C Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman. Pemprov DKI juga menyiapkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Kronologi kejadian adalah sebagai berikut: kebakaran mulai terjadi pada Senin (3/8/2026) dan sulit dikendalikan. Pemadam kebakaran melakukan upaya keras untuk memadamkan api, namun akhirnya api berhasil dipadamkan total pada Senin juga. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan besar-besaran terhadap seluruh tumpukan sampah.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pramono mengungkapkan bahwa lahan TPS liar Kramat Jati akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai waduk. Menurutnya, lahan itu harus dipulihkan sesuai peruntukannya untuk mendukung pengendalian lingkungan dan tata air. Pramono juga mengingatkan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. “Tidak boleh lagi dipakai seperti yang di Penjaringan untuk penimbunan,” kata Pramono.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemerintah DKI Jakarta juga menyiapkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal. Selain dikenai kewajiban membayar sanksi, identitas perusahaan pelanggar akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk efek jera. “Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan,” ujar Pramono. Dengan demikian, diharapkan praktik pembuangan sampah ilegal dapat diminimalkan dan lingkungan Jakarta dapat dipulihkan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/jakarta/897365/pramono-tutup-tps-liar-kramat-jati-permanen-lahan-bekas-kebakaran-dikembalikan-jadi-waduk, without altering the facts of the original article.