Viral! AKBP Saharudin Ditegur Merokok Saat Nyetir, Kini Diperiksa Propam
Berita Hari Ini – 06 Mei 2026 | Seorang perwira menengah Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Saharudin menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan ia merokok sambil mengemudi mobil dinas. Rekaman yang beredar di media sosial menimbulkan kecaman luas karena dianggap melanggar kode etik dan disiplin internal kepolisian.
Video yang memicu kemarahan warganet
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @matabukanasbak pada awal pekan pertama Mei 2026. Dalam rekaman, terlihat AKBP Saharudin mengendarai mobil sedan berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1079 NG. Ia memegang rokok, menghisap, dan tetap mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman. Ketika seorang pengendara sepeda motor menegurnya, alih-alih meminta maaf, Saharudin justru merekam sang motoris dan melempar komentar bahwa motoris tersebut merasa “cemburu” atau “iri”.
Reaksi publik dan media sosial
Potongan video tersebut dengan cepat menjadi viral. Netizen menilai perilaku tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian. Beberapa komentar menyoroti fakta bahwa seorang pejabat kepolisian seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin dan keselamatan berkendara.
- Penggunaan rokok saat mengemudi meningkatkan risiko kecelakaan.
- Ketidakpatuhan terhadap penggunaan sabuk pengaman melanggar Undang‑Undang Lalu Lintas.
- Reaksi agresif terhadap teguran publik dianggap tidak profesional.
Tindakan Polda Kalimantan Selatan
Menanggapi sorotan publik, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, menyatakan bahwa anggota yang bersangkutan telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh Paminal Propam (Propam Polda Kalsel). “Anggota tersebut telah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Adam Erwindi dalam konferensi pers pada 6 Mei 2026.
Pemeriksaan internal ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin Polri. Propam berwenang menilai pelanggaran internal, termasuk pelanggaran kode etik, peraturan lalu lintas, dan penyalahgunaan jabatan. Hasil pemeriksaan dapat berujung pada sanksi administratif, penurunan pangkat, atau bahkan proses hukum bila terbukti melanggar ketentuan yang lebih berat.
Potensi sanksi dan implikasi hukum
Jika terbukti melanggar Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2020 tentang Etika Profesi Polri, AKBP Saharudin dapat dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau pemberhentian sementara. Selain itu, tindakan merokok sambil mengemudi dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penggunaan sabuk pengaman dan larangan merokok di dalam kendaraan yang menimbulkan bahaya.
Beberapa pakar hukum menilai bahwa apabila tindakan tersebut dianggap mengancam keselamatan publik, maka proses pidana dapat dipertimbangkan. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan pendakwaan.
Permohonan maaf dan langkah ke depan
Polda Kalsel melalui juru bicara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini. Mereka menegaskan komitmen untuk memperkuat budaya disiplin di lingkungan Polri dan memastikan tidak terulangnya kasus serupa.
Selain itu, Polda Kalsel berencana mengadakan pelatihan tambahan mengenai etika pelayanan publik, keselamatan berkendara, dan penggunaan rokok bagi anggota. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perilaku profesional di luar tugas resmi.
Kesimpulan
Kasus AKBP Saharudin menyoroti tantangan dalam menegakkan disiplin internal di institusi kepolisian. Viralitas video tersebut memperlihatkan betapa cepatnya informasi dapat menyebar dan menimbulkan tekanan publik. Pemeriksaan oleh Propam menjadi langkah awal yang penting, namun proses selanjutnya harus transparan dan adil agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat dipulihkan.